TRIBUNNEWS.COM - Upah minimum provinsi (UMP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) 2024 dipastikan naik 7,27 persen.
Kenaikannya sebesar Rp144.115 sehingga UMP Yogyakarta 2024 menjadi Rp2.125.897 dan berlaku mulai bulan Januari 2024.
Adapun UMP Yogyakarta 2023 ialah sebesar Rp1.981.782.
Kenaikan UMP Yogyakarta 2024 disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Yogyakarta, Beny Suharsono, di Lobi Gedhong Pracimasana, Kepatihan, Yogakarta, pada Selasa (21/11/2023).
"Dengan mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi, maka Gubernur DIY menetapkan upah minimum Provinsi DIY tahun 2024 sebesar Rp2.125.897,61 (dua juta seratus dua puluh lima ribu delapan ratus sembilan puluh tujuh rupiah enam puluh satu sen) atau naik sebesar Rp144.115,22 (Seratus Empat Puluh Empat Ribu Seratus Lima Belas Rupiah Dua Puluh Dua Sen),” kata Beny Suharsono, dikutip dari jogjaprov.go.id.
Baca juga: UMP Jambi 2024 Naik Rp94.000 Menjadi Rp3.037.121
Saat mengumumkan kenaikan UMP Yogyakarta 2024, Beny ditemani oleh Tim Priyanto dari Apindo, Dewan Pengupahan, Serikat Pekerja, dan Kadisnakertrans DIY.
Kenaikan UMP Yogyakarta 2024 ini juga telah mempertimbangkan kondisi perekonomian dan besaran inflasi yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
Setelah mengumumkan kenaikan UMP Yogyakarta 2024, Beny menambahkan bahwa Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan diumumkan oleh Gubernur pada 30 November 2023.
“Tahun ini kenaikan cukup UMP signifikan walaupun di sana-sini ada dinamika yang muncul. Sementara untuk UMK semestinya lebih tinggi daripada UMP. Nanti tanggal 30 November UMK se-DIY akan diumumkan oleh Bapak Gubernur,” tambahnya.
Sementara itu, ada juga daftar UMP Yogyakarta dari tahun 2020 hingga 2024 yang Tribunnews.com rangkum dari laman BPS Yogyakarta.
Daftar UMP Yogyakarta 2020-2024
- UMP Yogyakarta 2020: Rp1.704.608
- UMP Yogyakarta 2021: Rp1.765.000
- UMP Yogyakarta 2022: Rp1.840.916
- UMP Yogyakarta 2023: Rp1.981.782
- UMP Yogyakarta 2024: Rp2.125.897
Baca juga: UMP Kepri 2024 Naik 3,76 Persen, Bertambah Rp123.298 Jadi Rp3,4 Juta
Formula Perhitungan Kenaikan UMP 2024
UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1)
- UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan,
- UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.
Sementara itu, nilai penyesuaian upah minimum dicari dengan formula seperti ini:
Nilai Penyesuaian UM (t+1) = (Inflasi + (PE X α)) X UM (t)
Adapun simbol α merupakan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.
Simbol α merupakan variabel dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.
Adapun simbol ini ditentukan nilainya oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan t.
Faktor lain dalam menentukan simbol t adalah faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan yang nantinya jika penyesuaian upah minimum dari perhitungan lebih kecil atau sama dengan nol.
Data yang dipakai dalam perhitungan upah minimum merupakan data dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Nilai Penyesuaian UM (t+1) = PE X α X UM (t)
(Tribunnews.com/Pondra)