TRIBUNNEWS.COM - Penetapan tersangka terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL dirayakan oleh sejumlah pihak.
Contohnya adalah karangan bunga dengan ucapan duka cita yang terpasang di depan Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Papan tersebut pun bertuliskan duka cita dengan narasi bahwa KPK yang seharusnya menjadi lembaga pemberantas korupsi justru pimpinannya yaitu Firli menjadi tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Adapun papan tersebut atas nama organisasi dari Indonesia Memanggil Lima Tujuh (IM57+ Institute.
Sebagai informasi, organisasi ini beranggotakan 57 pegawai KPK yang dipecat lantaran tidak lulus dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang digelar pada tahun 2021.
"Turut Berduka Cita. Pemberantas Korupsi Kok Tersangka Korupsi?" demikian tertulis dalam papan tersebut.
Baca juga: KPK Bakal Berikan Bantuan Hukum kepada Firli Bahuri yang Kini Berstatus Tersangka
Tak sampai di situ, mantan pegawai KPK hingga beberapa orang dari organisasi penggiat anti korupsi pun turut menggelar aksi simbolik dengan mencukur rambut hingga gundul.
Aksi ini di antaranya dilakukan oleh eks pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjajanto; mantan penyidik KPK, Harun Al-Rasyid; hingga Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur.
Adapun aksi cukur rambut ini dilakukan di pelataran Gedung Merah Putih KPK pada hari ini.
Eks penyidik KPK, Novel Baswedan pun menjelaskan aksi ini dilakukan sebagai simbol KPK sudah dibersihkan.
Novel berharap dengan adanya aksi cukur rambut ini, maka KPK benar-benar melakukan bersih-bersih di internalnya.
"Semoga dengan cukur gundul rambut saya ini menjadi simbolis KPK dibersihkan dari semua pelaku kejahatan tindak pidana korupsi, termasuk juga terhadap pimpinan-pimpinan lainnya yang diduga juga berbuat tindak pidana korupsi, kemudian bisa terungkap semuanya," kata Novel.
"Kita berharap KPK betul-betul bisa dijadikan tumpuan harapan pemberantasan korupsi yang baik di Indonesia," sambungnya.
Samad Desak Polisi Segera Tangkap Firli
Pada kesempatan yang sama, Samad berharap polisi segera menangkap Firli setelah ditetapkan menjadi tersangka.
Samad khawatir jika Firli tidak segera ditangkap, yang bersangkutan dapat menghilangkan alat bukti.
Selain itu, dia khawatir Firli juga dapat kabur apabila tidak segera ditangkap.
"Oleh karena adanya indikasi menghambat jalannya pemeriksaan yang nyata-nyata tidak bisa lagi dibantah karena sudah cukup bukti dan alasan untuk Kapolri atau kepolisian untuk mengeluarkan surat penangkapan terhadap Firli."
"Kenapa Firli perlu ditangkap? Supaya dia tidak melarikan diri, dia tidak mempersulit jalannya pemeriksaan, dan dia tidak menghilangkan alat bukti," katanya di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Baca juga: Ditunjuk Jadi Dewan Pakar Timnas AMIN, Abraham Samad Malah Mengaku Belum Dihubungi, Ini Tanggapannya
Setelah nantinya Firli ditangkap, Samad pun mendesak kepolisian untuk segera menahan pensiunan jenderal bintang tiga tersebut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, Firli harus segera ditahan karena itulah mekanisme yang harus dilalui dan dijalankan oleh Firli," tuturnya.
Lebih lanjut, Samad mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Firli adalah momentum bersih-bersih lembaga antirasuah itu..
Hal tersebut lantaran dia meyakini dalam kasus ini Firli tidak melakukannya sendiri.
"Oleh karena itulah, maka menjadi tugas PR kepolisian membongkar siapa-siapa saja yang terlibat selain Firli. Karena kita khawatir ada unsur komisioner lain yang juga terlibat dalam kasus-kasus pemerasan, gratifikasi, dan penyuapan," tuturnya.
Firli Terancam Penjara Seumur Hidup
Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengumumkan penetapan tersangka terhadap Firli dalam kasus dugaan pemerasan kepada Syahrul.
Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam.
Ade mengatakan penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan usai gelar perkara di Polda Metro Jaya pada Rabu malam pukul 19.00 WIB.
"Selanjutnya, berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini 22 November 2023 sekira pukul 19.00 bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," kata Ade.
Baca juga: Pernyataan Lengkap KPK usai Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan: Akui Tak Malu, Janji Tetap Solid
Dia mengungkapkan dalam gelar perkara yang dilakukan, penyidik turut menyita barang bukti berupa dokumen valas senilai Rp7,4 miliar.
Adapun dokumen tersebut dalam bentuk pecahan dolar Singapura dan dolar AS
"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp7.468.711.500 miliar sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023," ujarnya.
Selain dokumen tersebut, Ade mengungkapkan pihaknya turut menyita pakaian, pin, hingga sepatu milik Syahrul yang dipakai saat bertemu FIrli di lapangan bulutangkis di Mangga Besar, Jakarta Barat pada Maret 2022 lalu.
Ade juga mengatakan ada penyitaan dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus yang menjerat Syahrul yaitu dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan)
"Penyitaan urunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Mentan RI yang di dalamnya berisi lembar disposisi pindahan KPK nomor agenda LY1231 tanggal 28 April 2021," ujarnya.
Selanjutnya, Ade mengungkapkan Firli akan diperiksa kembali sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Melakukan pemeriksaan terhadap saudara FB selaku Ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Ade.
Akibat perbuatannya, Firli dijerat Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara hingga seumur hidup.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Firli Bahuri Terjerat Korupsi