Hasiolan EP/Tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib memiliki empat kompetensi dasar dalam upaya pemerintah mewujudkan program Indonesia Emas 2045.
Empat kompetensi itu meliputi bidang teknis, sosial kultural, maupun manajerial.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugeng Hariyono dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengembangan SDM Aparatur Pemerintah Tahun 2023, di Belitung, Kamis (23/11/2023).
Dalam kompetensi teknis, Sugeng menjelaskan, ASN perlu memiliki kesiapan untuk memetakan keadaan dan membuat data yang akurat dan terpadu. Apalagi, untuk menuju Indonesia Emas 2045, pemerintah telah menggariskan kebijakan "tidak boleh ada satupun yang ditinggalkan".
Terkait persoalan kemiskinan, misalnya saja, ASN harus siap memetakan kemiskinan yang ekstrim. Saat ini, sebaran kemiskinan ekstrim sekitar 9,57 persen.
"Harus bisa petakan, kemiskinan ekstrim ada dimana, kebutuhannya apa, dan mengapa? Inilah pendekatan berbasis kompetensi," katanya saat membuka Rakornas, Kamis (23/11/2023).
Begitu pula dalam persoalan stunting.
Sugeng menyebut, kompetensi ASN sangat diperlukan untuk membuat kebijakan yang sesuai data, memilih petugas yang kompeten, dan mengarahkannya sesuai dengan data.
Untuk stunting target prevelansi di 2024 adalah 14 persen, meski rerata nasional saat ini masih di angka 21,63 persen.
"Kenapa stunting menjadi concern kita? 2045 di depan mata, kita membutuhkan sejak awal generasi yang sanggup menjadi penggerak pembangunan," katanya.
Selanjutnya terkait investasi, Sugeng menjelaskan, dibutuhkan ASN yang memiliki kompetensi yang bisa menarik investor. Hal ini sangat diperlukan karena realisasi investasi masih rendah. Dari target Rp 1.600 triliun, saat ini baru terealisasi sebesar Rp 500 triliun.
"Kita butuh ASN yang kompeten sesuai dengan arah kondisi yang kita harapkan ke depan, bagaimana kita tarik investor dengan realiasasi investasi yang masih kecil. Kita butuh ASN yang pasarkan investasi kita," katanya.
Sementara itu, terkait kompetensi sosial kultural, ASN harus bisa mengangkat kearifan lokal dan kekayaan budaya sebagai nilai jual yang bisa bermanfaat untuk pembangunan dan ekonomi.
"Jangan salah. Kita tawarkan keramahtamahan, aman, ini keunggulan budaya," ujarnya.
Adapun kompetensi manajerial diperlukan sesuai dengan yang diamanatkan UU 23 Tahun 2014, yang menyebutkan, setiap ASN harus memenuhi persyaratan kompetensi pemerintah.
BPSDM Jadi Tulang Punggung
PJ Gubernur Bangka Belitung (Babel) Safrizal ZA menjelaskan, mimpi Indonesia Emas 2045 hanya dapat diwujudkan apabila SDM memiliki kompetensi yang andal dan berdaya saing unggul.
ASN sebagai motor penggerak kemajuan birokrasi diharapkan dapat mendorong terciptanya ASN unggul, berkompetensi tinggi, terdidik, dan memiliki kapasitas berkelas dunia. Tentunya kriteria tersebut dapat terwujud melalui pengembangan kompetensi secara berkelanjutan dan tepat guna.
"Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) merupakan tulang punggung dalam menjalankan roda pemerintahan seluruh Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah daerah mendukung sepenuhnya pertemuan ini dan berharap agar rakornas ini dapat mewujudkan visi Indonesia Emas untuk membangun negara maju yang berdaulat, adil, dan makmur," katanya.
Sekretaris BPSDM Muhammad Rizal menambahkan, Rakornas Badan Pengembangan SDM Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri Tahun 2023, mengangkat tema: “Arah dan Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN menuju Indonesia Maju”.
Baca juga: Stafsus Wapres Optimistis Angka Stunting 2023 Turun untuk Capai Indonesia Emas 2045
Tujuan Rakornas ini adalah terlaksananya rapat koordinasi penguatan kolaborasi Program Pengembangan SDM Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri, antara BPSDM Kemendagri, BPSDM K/L dan BPSDM Provinsi.
Ini merupakan upaya pemenuhan hak dan kesempatan ASN dalam pengembangan kompetensi paling sedikit 20 jam pelajaran dalam 1 Tahun untuk SDM unggul. (oln/*)