Kata dia, belakangan ini dewas bekerja makin lamban dalam menangani suatu perkara khususnya yang menjerat pimpinan KPK.
"Dan mungkin juga terkait dewas KPK selama ini kan saya agak kritik juga kinerjanya bukan makin baik tapi makin lemot. Karena Menyikapi problematika yang terjadi di institusi KPK sendiri agak sedikit lambat tidak memberikan satu integritas yang kuat," kata dia.
Dengan begitu, Dewas KPK menurut Sahroni perlu untuk dievaluasi untuk memperbaiki kinerja institusi.
Sebab kata dia, jika tidak dievaluasi maka akan menghambat kinerja dewas yang justru berdampak pada penilaian masyarakat.
Baca juga: Firli Bahuri Tersangka, Ahmad Sahroni Minta Polri Ikut Periksa Pimpinan KPK Lainnya
"Saya rasa dewas KPK juga perlu di evaluasi jangan sampai adanya dewas bukan memperbaiki kinerja institusi tapi malah menghambat dari proses pengelihatan publik selama ini," kata Sahroni.
Meski begitu, Sahroni mengapresiasi kinerja kepolisian dalam menyelasaikan perkara yang menyeret Ketua KPK RI tersebut.
Kata dia, Kepolisian RI khususnya Polda Metro Jaya telah membuktikan dengan memberikan jawaban kepada publik atas perkara yang selama ini berlarut-larut.
"Ini menunjukkan kepolisian serius menangani perkara yang dimaksud tentang pemerasan itu dan akhirnya baru tadi malam yang bersangkutan tersangka," tukas dia.
Sebelumnya, Polisi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.