Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk segera mengeluarkan surat terkait pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPK RI Firli Bahuri.
Demikian desakan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Dewas KPK diminta jangan lamban menangani perkara tersebut.
"Secara etik dewas KPK harusnya mengeluarkan surat sekarang juga," kata Sahroni kepada awak media, Kamis (23/11/2023).
Baca juga: Ketua KPK Jadi Tersangka: DPR Minta Firli Mundur dari Jabatannya, Jokowi Kirim Pesan
Menurut Bendahara Umum Partai NasDem itu, dengan sudah adanya penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Firli Bahuri oleh kepolisian, membuktikan sudah tidak perlu adanya asas praduga tak bersalah lagi.
Dengan begitu, Sahroni mendesak agar dewas KPK bisa segera mengeluarkan surat perihal pelanggaran etik Firli Bahuri.
"Jadi jangan nunggu lagi bahwa ini proses hukum praduga tak bersalah dewas KPK harusnya mengeluarkan surat tentang apa yang dilakukan oleh ketua KPK," kata dia.
Baca juga: Novel Baswedan Minta Polisi Usut Dugaan TPPU Ketua KPK Firli Bahuri
Dirinya menaruh fokus pada penetapan Firli yang notabene merupakan ketua lembaga pemberantasan korupsi yang justru terjerat kasus korupsi.
Sahroni menilai, dengan adanya penetapan tersangka terhadap Firli ini maka, tidak ada sejatinya posisi jabatan yang aman.
"Ini bukti bahwa republik kita pada pokoknya tidak ada yang pada posisi aman dan kita tidak mau menjustifikasi semua pihak yang seolah-olah merasa benar," tukas dia.
Minta Firli Bahuri Sadar Diri Mundur dari Jabatan
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Partai NasDem Ahmad Sahroni, merespons soal penetapan tersangka terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri atas dugaan pemerasan dan pemberian gratifikasi dalam kasus mantan Menteri Pertanian RI (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sahroni menyorot pada sikap Firli Bahuri yang seharusnya mengundurkan diri atas statusnya sebagai Ketua KPK RI.
"Seharusnya FB dengan inisatif mengundurkan diri atas status yang sudah diterima," kata Sahroni kepada awak media, Kamis (23/11/2023).
Tak hanya terhadap penetapan Firli Bahuri, Bendahara Umum Partai NasDem itu juga menyorot kinerja dewan pengawas (dewas) KPK.
Kata dia, belakangan ini dewas bekerja makin lamban dalam menangani suatu perkara khususnya yang menjerat pimpinan KPK.
"Dan mungkin juga terkait dewas KPK selama ini kan saya agak kritik juga kinerjanya bukan makin baik tapi makin lemot. Karena Menyikapi problematika yang terjadi di institusi KPK sendiri agak sedikit lambat tidak memberikan satu integritas yang kuat," kata dia.
Dengan begitu, Dewas KPK menurut Sahroni perlu untuk dievaluasi untuk memperbaiki kinerja institusi.
Sebab kata dia, jika tidak dievaluasi maka akan menghambat kinerja dewas yang justru berdampak pada penilaian masyarakat.
Baca juga: Firli Bahuri Tersangka, Ahmad Sahroni Minta Polri Ikut Periksa Pimpinan KPK Lainnya
"Saya rasa dewas KPK juga perlu di evaluasi jangan sampai adanya dewas bukan memperbaiki kinerja institusi tapi malah menghambat dari proses pengelihatan publik selama ini," kata Sahroni.
Meski begitu, Sahroni mengapresiasi kinerja kepolisian dalam menyelasaikan perkara yang menyeret Ketua KPK RI tersebut.
Kata dia, Kepolisian RI khususnya Polda Metro Jaya telah membuktikan dengan memberikan jawaban kepada publik atas perkara yang selama ini berlarut-larut.
"Ini menunjukkan kepolisian serius menangani perkara yang dimaksud tentang pemerasan itu dan akhirnya baru tadi malam yang bersangkutan tersangka," tukas dia.
Sebelumnya, Polisi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.
Baca juga: Wajah KPK Tercoreng Ulah Firli Bahuri, Padahal Dulu Didirikan Megawati dengan Semangat Anti Korupsi
Hingga kini total sudah 99 orang saksi dan ahli dengan rincian 91 saksi dan delapan orang ahli yang dimintai keterangannya selama proses penyidikan.
Adapun sejumlah saksi yang sudah diperiksa mulai dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.