TRIBUNNEWS.COM - Upah Minimum Kabupatebn/Kota (UMK) Solo 2024 akan diumumkan besok, Jumat (24/11/2023).
Hal itu diungkapkan oleh Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka saat Rapat Staf Jajaran Pemkot Solo, Rabu (22/11/2023).
"Saya belum bisa menyebutkan nominalnya sekarang. Tunggu 2 hari lagi," kata Gibran, dikutip dari TribunJateng.com.
Adapun penentuan UMK Solo 2024 ini berdasarkan usulan dari Dewan Pengupahan.
Pihak Dewan Pengupahan Solo, Widya, mengaku telah menyodorkan dua usulan mengenai UMK Solo 2024 yang akan dipertimbangkan oleh Gibran selaku Wali Kota.
Baca juga: Pemkab Karawang Rekomendasikan UMK 2024 Naik 12 Persen Jadi Rp 5.797.321
Dirinya juga telah memperthitungkan dari beberapa faktor seperti angka alpha, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi yang menghasilakn usulan UMK 2024 sebesar Rp 2.197.169.
Adpalagi tingkat produktivitas Kota Solo lebih tinggi dan tingkat penurunan pengangguran terbuka lebih rendah dari Jawa Tengah.
"Menurut Sakernas Agustus 2023 ini, Kota Solo dinyatakan lebih rendah dengan provinsi. Untuk Kota Surakarta diangka 4,58 sedangkan di provinsi 5,13. Sehingga kita mendapatkan alpha tinggi yaitu dengan kisaran alpha 0,25 sampai dengan 0,30," imbuhnya.
Sementara itu, selama 2019 hingga 2023 ini, UMK Solo telah megalami kenaikan berjumlah Rp 371.469.
Daftar UMK Solo 2019-2023
- 2019 : Rp 1.802.700
- 2020 : Rp 2.013.810
- 2021 : Rp 2.035.720
- 2022: Rp 2.034.810
- 2023 : Rp 2.174.169
Adapun prediksi kenaikan UMK Solo 2024 ini tipis jika menilik dari formula perhitungan di PP Nomor 51 Tahun 2023.
Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Solo, Sholahudin memperkirakan neikan UMK Solo 2024 tak sampai Rp 100 ribu.
“Dilihat dari inflasi data yang sudah disampaikan kementerian, gubernur, dan walikota, inflasi untuk provinsi Jawa Tengah kan 2,49. Sedangkan pertumbuhan ekonomi untuk Kota Solo 6,25 persen,”
“Dengan angka tersebut asumsi alpha indeks kita ambil angka terbesar 0,3 penyesuaian nilai upah minimum di angka 4,37 persen. Kalau dirupiahkan UMK tahun 2023 ketemunya hanya hampir Rp 95.000,” kata Sholahudin dihubungi TribunSolo.com, Sabtu (18/11/2023).
Baca juga: Para Buruh Tuntut Kenaikan UMK Kabupaten Bekasi 2024, Berikut Perkiraan Jika Naik 3,57 Persen
Formula Perhitungan UMK 2024 Menurut PP Nomor 51 Tahun 2023
UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1)
- UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan,
- UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.
Sementara itu, nilai penyesuaian upah minimum dicari dengan formula seperti ini:
Nilai Penyesuaian UM (t+1) = (Inflasi + (PE X α)) X UM (t)
Adapun simbol α merupakan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.
Simbol α merupakan variabel dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.
Adapun simbol ini ditentukan nilainya oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan t.
Faktor lain dalam menentukan simbol t adalah faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan yang nantinya jika penyesuaian upah minimum dari perhitungan lebih kecil atau sama dengan nol.
Data yang dipakai dalam perhitungan upah minimum merupakan data dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Nilai Penyesuaian UM (t+1) = PE X α X UM (t)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com yang berjudul: UMK Solo 2024 Ditentukan Besok, Gibran Butuh Waktu 2 Hari dan TribunSolo.com dengan judul: UMK Solo 2024, 5 Tahun Terakhir Naik Rp 371.469, Kenaikan Gaji Tahun 2024 Tidak Sampai Rp 100 Ribu?
(Tribunnews.com/Pondra)(TribunJateng.com/Mahfira)(TribunSolo.com/Ahmad)