News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Harta Kekayaan Firli Bahuri, Ketua KPK yang Jadi Tersangka Kasus Pemerasan

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK Firli Bahuri usai dimintai klarifikasi Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). Dewan Pengawas KPK meminta klarifikasi dari Ketua KPK Firli Bahuri terkait dugaan pelanggaran etik dari pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023).

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.

Atas kasus tersebut, Firli Bahuri terancam hukuman penjara seumur hidup.

Firli dijerat yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Penetapannya menjadi tersangka dikarenakan adanya bukti-bukti yang cukup kuat.

Baca juga: Firli Bahuri Tersangka Pemerasan SYL, Eks Penyidik: Sebaiknya Mundur daripada Jadi Beban KPK

Salah satu barang bukti yang disita polisi adalah Ikhtisar LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) pada periode waktu mulai 2019 sampai 2022.

Berdasarkan data dari LHKPN (Tanggal lapor 31 Desember 2022), Firli mempunyai harta kekayaan sebesar Rp 22.864.765.633.

Firli Bahuri memiliki kekayaan tanah dan bangunan sebesar Rp 10.443.500.000.

Berikut adalah rincian selengkapnya:

A. TANAH DAN BANGUNAN: Rp 10.443.500.000
 
1. Tanah dan Bangunan Seluas 317 m2/184 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI: Rp 1.436.500.000

2. Tanah Seluas 300 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDAR LAMPUNG , HASIL SENDIRI: Rp 412.500.000

3. Tanah Seluas 300 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDAR LAMPUNG , HASIL SENDIRI: Rp 412.500.000

4. Tanah Seluas 300 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDAR LAMPUNG , HASIL SENDIRI: Rp 412.500.000

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini