TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023).
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.
Atas kasus tersebut, Firli Bahuri terancam hukuman penjara seumur hidup.
Firli dijerat yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Penetapannya menjadi tersangka dikarenakan adanya bukti-bukti yang cukup kuat.
Baca juga: Firli Bahuri Tersangka Pemerasan SYL, Eks Penyidik: Sebaiknya Mundur daripada Jadi Beban KPK
Salah satu barang bukti yang disita polisi adalah Ikhtisar LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) pada periode waktu mulai 2019 sampai 2022.
Berdasarkan data dari LHKPN (Tanggal lapor 31 Desember 2022), Firli mempunyai harta kekayaan sebesar Rp 22.864.765.633.
Firli Bahuri memiliki kekayaan tanah dan bangunan sebesar Rp 10.443.500.000.
Berikut adalah rincian selengkapnya:
A. TANAH DAN BANGUNAN: Rp 10.443.500.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 317 m2/184 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI: Rp 1.436.500.000
2. Tanah Seluas 300 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDAR LAMPUNG , HASIL SENDIRI: Rp 412.500.000
3. Tanah Seluas 300 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDAR LAMPUNG , HASIL SENDIRI: Rp 412.500.000
4. Tanah Seluas 300 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDAR LAMPUNG , HASIL SENDIRI: Rp 412.500.000