TRIBUNNEWS.COM - Setelah dua kali menjalani pemeriksaan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen (Purn) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Firli ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.
Penetapan Firli sebagai tersangka disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak pada Rabu (23/11/2023) malam.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Hingga penetapan tersangka, kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri ini ditangani oleh Polda Metro Jaya selama sekitar dua bulan.
Berikut kronologi kasus Firli Bahuri hingga akhirnya kini ditetapkan sebagai tersangka:
5 Oktober 2023: Kasus Firli Bahuri mulai muncul ke publik
Kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mulai mencuat ke publik pada 5 Oktober 2023.
Kasus ini muncul seiring mencuatnya kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang menyeret Syahrul Yasin Limpo.
Syahrul Yasin Limpo yang saat itu masih menjabat sebagai Menteri Pertanian pada akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Terbukanya kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri ini bermula dari beredarnya surat panggilan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terhadap sopir Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Sang sopir bernama Heri diminta menghadap polisi untuk didalami dugaan pemerasan yang disebut dilakukan pimpinan KPK.
Polda Metro Jaya kemudian membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK.
Kasus dugaan pemerasan itu diselidiki Polda Metro Jaya setelah menerima aduan masyarakat (Dumas) pada 12 Agustus 2023 lalu.