News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka, Ini Perjalanan Lengkap Kasus Pemerasan yang Menjeratnya

Penulis: Daryono
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK Firli Bahuri kini menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

Di sisi lain, Alex mengakui sudah lama mengenal Firli Bahuri. Bahkan, dia sudah menganggap Firli sebagai sahabatnya.

"Saya sudah lama ya kenal sama beliau. Jadi memang sahabat saya dan khususnya beliau ini kan seneng bulutangkis, saya juga suka bulutangkis," tuturnya.

16 November 2023: Mangkir tiga kali, Firli diperiksa untuk kedua kalinya

Firli Bahuri diperiksa untuk kedua kalinya pada 16 November 2023.

Sebelumnya, Firli sudah mangkir dari pemeriksaan sebanyak tiga kali dan baru menjalani pemeriksaan sekali.

Pertama, Firli absen pada Jumat (20/10/2023) lalu dengan alasan memerlukan waktu mempelajari materi pemeriksaan di kasus pemerasan SYL.

Kemudian, penyidik kembali menjadwalkan ulang dan melakukan pemeriksaan terhadap Firli pada Selasa (24/10/2023).

Firli kembali absen dalam pemeriksaan lanjutan pada Selasa (7/11/2023) pekan lalu dengan alasan mengikuti kegiatan roadshow antikorupsi di Aceh.

Setelahnya, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Firli pada hari ini, Selasa (14/11/2023) namun kembali tidak hadir dengan alasan diperiksa Dewas KPK yang nyatanya pemeriksaan ditunda pada pekan depan.

Ketua KPK Firli Bahuri terlihat menutupi wajahnya dengan tas kotak berwarna hitam setelah diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (16/11/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Setelah mangkir tiga kali, Firli akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan pada 16 November 2023. 

Sebagaimana pemeriksaan pertama, Firli diperiksa di Bareskrim Polri. 

Firli kembali datang secara diam-diam dan menghindari awak media saat datang ke Bareskrim Polri.

Setelah diperiksa selama hampir 4 jam, Firli keluar meninggal Bareskrim Polri pukul 14.37 WIB. 

Firli langsung masuk ke dalam mobil kemudian merunduk dan menutup wajahnya dengan tas. 

Ia tidak menjawab sama sekali pertanyaan wartawan. 

17 November 2023: Firli kembali bantah terima suap

Sehari setelah diperiksa, Firli kembali membantah menerima suap. 

Firli menegaskan bahwa tak ada temuan barang yang disita berkaitan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) saat rumahnya digeledah oleh KPK pada 26 Oktober 2023 lalu.

"Saya Firli Bahuri menyatakan bahwa tidak pernah ada kegiatan memeras, gratifikasi dan suap."

"Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah Firli Bahuri, tidak ditemukan benda sitaan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada tahun 2020 sampai 2023," kata Firli Bahuri dalam keterangannya, Jumat (17/11/2023).

22 November 2023: Firli Bahuri Jadi Tersangka

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan soal penetapan status tersangka kepada Ketua KPK Firli Bahuri atas kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (12/11/2023) malam. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Lima hari setelah pemeriksaan, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan terhadap SYL.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Firli diduga melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi terkait penanganan kasus hukum di Kementerian Pertanian pada 2020-2023. 

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," kata Kombes Ade, Rabu (22/11/2023) malam. 

Firli dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup. 

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkapnya. 

(Tribunnews.com/Daryono/Abdi Ryanda Shakti/Ilham Rian Pratama)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini