Haris menjelaskan, pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai komisioner KPK saat ini berada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu tercantum dalam Pasal 32 ayat (4) yang menyatakan, "Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan keputusan presiden."
"Jika pimpinan KPK menjadi tersangka itu diberhentikan dari jabatannya dan itu tentu melalui keputusan presiden," terangnya.
Syamsuddin Haris menyatakan Dewas KPK menghormati langkah Polda Metro Jaya yang menetapkan Firli sebagai tersangka.
Baca juga: Stafsus Presiden Buka Suara soal Status Firli Bahuri di KPK usai Jadi Tersangka Kasus Pemerasan
Penetapan itu tidak mengganggu pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang kini berjalan di Dewas.
Sebaliknya, penetapan Firli sebagai tersangka menjadi rujukan Dewas dalam memutuskan dugaan pelanggaran etik.
"Bisa jadi kita percepat ya sebab penetapan sebagai tersangka itu menjadi bahan juga, rujukan bagi Dewas untuk dugaan pelanggaran etiknya," kata Haris.