TRIBUNNEWS.COM - Seleksi CPNS 2023 memasuki tahapan masa sanggah hasil dari tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Diketahui, tes SKD CPNS telah dilaksanakan pada 9-18 November 2023 dan diumumkan hasilnya pada 22 November 2023.
Bagi peserta yang lolos dapat melanjutkan tahapan CPNS pada tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang dilaksanakan mulai 3 Desember 2023.
Sedangkan, untuk peserta yang tidak lolos dapat melakukan sanggahan pada tahapan masa sanggah tes SKD CPNS 2023.
Dikutip dari laman SSCASN, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi, baik seleksi administasi, seleksi SKD, dan integrasi nilai akhir.
Baca juga: Cara Ajukan Sanggah Hasil SKD CPNS 2023, Simak Ketentuan serta Batas Waktunya
Adapun lembaga dan instansi pemerintah telah diberikan waktu tanggapan sanggah untuk bisa mengecek atau memverifikasi ulang kesesuaian persayaratan ketentuan umum dan khusus yang ditetapkan.
Yakni dengan cara memeriksa kembali dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
Cara Mengajukan Sanggah Tes SKD CPNS 2023
- Buka laman SSCASN, klik di sini;
- Klik tiga garis pada bagian atas pojok kanan;
- Pilih SSCASN dan klik 'Masuk';
- Masukkan NIK dan Password akun masing-masing;
- Kemudian pilih menun 'Sanggah';
- isi dan lengkapi formulir pengajuan sanggahan, serta menjabarkan kronologi keberatan mengenai hasil yang diberikan;
- Unggah juga bukti pendukung untuk memperkuat sanggahan.
Contoh Kalimat Sanggahan Tes SKD CPNS 2023
- Saya seharusnya bisa masuk ranking 3 tiga kali jumlah kebutuhan, saya memohon panitia untuk melakukan cek kembali nilai saya pada tes SKD CPNS 2023 ini, berikut lampiran sertifikat tes SKD.
- Berdasarkan nilai yang terlampir di sertifikat SKD dan berdasarkan hasil SKD yang sudah diumumkan, seharusnya saya bisa masuk ranking 3 tiga kali jumlah kebutuhan.
- Hasil SKD saya seharusnya bisa lolos karena masuk ranking 3 tiga kali jumlah kebutuhan, saya minta selaku panitia untuk melakukan pengecekan kembali mengenai nilai saya.
Baca juga: Link Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemenperin 2023, Ini Peserta yang Lolos dan Lanjut Tes SKB
Jadwal Seleksi CPNS 2023
- Pengumuman Seleksi: 19 September-3 Oktober 2023
- Pendaftaran Seleksi: 20 September-11 Oktober 2023
- Seleksi Administrasi: 20 September-14 Oktober 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 15-18 Oktober 2023
- Masa Sanggah: 19-21 Oktober 2023
- Jawab Sanggah: 19-23 Oktober 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah: 22-28 Oktober 2023
- Penarikan data final: 29-31 Oktober 2023
- Penjadwalan SKD CPNS: 1-4 November 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 5-8 November 2023
- Pelaksanaan SKD CPNS: 9-18 November 2023
- Pengolahan Nilai SKD CPNS: 16-19 November 2023
- Pengumuman Hasil SKD CPNS: 20-22 November 2023
- Masa Sanggah: 23-25 November 2023
- Jawab Sanggah: 23-27 November 2023
- Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 26-30 November 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah: 27-2 Desember 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 3-22 Desember 2023
- Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 3-5 Desember 2023
- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 6-8 Desember 2023
- Penarikan data final: 9-10 Desember 2023
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 11-12 Desember 2023
Baca juga: Arti Kode P, P/L, TL, TH, dan DIS dalam Hasil SKD CPNS 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 13-15 Desember 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 16-22 Desember 2023
- Integrasi Nilai SKD dan SKB: 23 Desember 2023-4 Januari 2024
- Pengumuman Kelulusan: 5-12 Januari 2024
- Masa Sanggah: 13-15 Januari 2024
- Jawab Sanggah: 13-19 Januari 2024
- Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 15-20 Januari 2024
- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 16-22 Januari 2024
- Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari-21 Februari 2024
- Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari-22 Maret 2024
(Tribunnews.com/Pondra)