News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Provinsi

UMP Kalteng 2024 Resmi Naik 2,53 Persen Jadi Rp3.261.616, Cek Perbandingan UMK Daerahnya

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang - upah minimum provinsi (UMP) Kalimantan Tengah (Kalteng) 2024 resmi naik jadi Rp3.261.616, disampaikan Kepala Disnakertrans pada Kamis (23/11/2023).

- UMK 2023: Rp3.594.095

10. Kabupaten Katingan

- UMK 2022: Rp2.980.076

- UMK 2023: Rp3.230.700

Baca juga: Gaji ASN dan UMP 2024 Naik, Gubernur BI Klaim Tak Berdampak Pada Inflasi

11. Kabupaten Pulau Pisau

- UMK 2022: Rp2.954.756

- UMK 2023: Rp3.223.402

12. Kabupaten Gunung Mas

- UMK 2022: Rp2.957.129

- UMK 2023: Rp3.227.351

13. Kabupaten Barito Timur

- UMK 2022: Rp2.982.816

- UMK 2023: Rp3.236.138

14. Kabupaten Murung Raya

- UMK 2022: Rp3.205.291

- UMK 2023: Rp3.488.798

Formula Penetapan Upah Minimum Sesuai PP No. 51 Tahun 2023

1. Formula Penghitungan Upah Minimum

  • UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1)
  • UM (t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan,
  • UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.

Baca juga: Kenaikan UMP Terlalu Kecil Akan Terkikis Inflasi, Buruh Mulai Lakukan Aksi Demo

2. Nilai Penyesuaian Upah Minimum

UM (t+1) = (Inflasi + (PE X a)) X UM (t)

  • Simbol a merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol)
  • Simbol a ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupatenlkota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median Upah.
  • Dalam menentukan a dapat mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan
  • Data yang digunakan untuk penghitungan nilai penyesuaian upah minimum

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBengkulu.com dengan judul BREAKING NEWS, Molor 2 Hari Penetapan UMP Kalteng 2024 Rp3.261.616, Naik Hanya Rp80 Ribu

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)(TribunKalteng.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini