- UMK 2023: Rp3.594.095
10. Kabupaten Katingan
- UMK 2022: Rp2.980.076
- UMK 2023: Rp3.230.700
Baca juga: Gaji ASN dan UMP 2024 Naik, Gubernur BI Klaim Tak Berdampak Pada Inflasi
11. Kabupaten Pulau Pisau
- UMK 2022: Rp2.954.756
- UMK 2023: Rp3.223.402
12. Kabupaten Gunung Mas
- UMK 2022: Rp2.957.129
- UMK 2023: Rp3.227.351
13. Kabupaten Barito Timur
- UMK 2022: Rp2.982.816
- UMK 2023: Rp3.236.138
14. Kabupaten Murung Raya
- UMK 2022: Rp3.205.291
- UMK 2023: Rp3.488.798
Formula Penetapan Upah Minimum Sesuai PP No. 51 Tahun 2023
1. Formula Penghitungan Upah Minimum
- UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1)
- UM (t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan,
- UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.
Baca juga: Kenaikan UMP Terlalu Kecil Akan Terkikis Inflasi, Buruh Mulai Lakukan Aksi Demo
2. Nilai Penyesuaian Upah Minimum
UM (t+1) = (Inflasi + (PE X a)) X UM (t)
- Simbol a merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol)
- Simbol a ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupatenlkota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median Upah.
- Dalam menentukan a dapat mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan
- Data yang digunakan untuk penghitungan nilai penyesuaian upah minimum
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBengkulu.com dengan judul BREAKING NEWS, Molor 2 Hari Penetapan UMP Kalteng 2024 Rp3.261.616, Naik Hanya Rp80 Ribu
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)(TribunKalteng.com)