News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2023

Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS Kejaksaan 2023, Lengkap dengan Link PDF

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara cek pengumuman hasil SKD CPNS Kejaksaan 2023. Dilengkapi dengan link download PDF untuk cek daftar nama peserta yang lolos.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek pengumuman hasil SKD CPNS Kejaksaan 2023.

Hasil SKD CPNS Kejaksaan 2023 telah diumumkan pada Kamis (23/11/2023).

Pengumuman hasil SKD CPNS 2023 tersebut dapat dicek pada akun masing-masing peserta melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Selain dari laman SSCASN, peserta juga dapat melihat hasil SKD CPNS Kejaksaan 2023 melalui link ini.

Bagi peserta yang dinyatakan lolos SKD CPNS Kejaksaan 2023 berhak untuk ke tahapan selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sementara bagi peserta yang tidak lolos, dapat mengajukan sanggahan terhadap hasil SKD CPNS Kejaksaan 2023.

Baca juga: Link Pengumuman Hasil SKD CPNS Setjen DPR RI 2023, Ini Tahapan Selanjutnya bagi Peserta yang Lolos

Untuk mengetahui lolos dan tidaknya, simak cara cek pengumuman hasil SKD CPNS Kejaksaan 2023 berikut ini:

Cara Cek Hasil SKD CPNS Kejaksaan 2023

1. Kunjungi laman https://biropeg.kejaksaan.go.id/ atau klik di sini;

2. Pilih menu 'Pengumuman';

3. Pilih 'CPNS';

4. Klik Hasil Seleksi Kompetensi Dasar;

5. Halaman akan menampilkan dokumen pengumuman hasil SKD CPNS Kejaksaan 2023;

6. Cek nama peserta serta keterangan kelulusan;

7. Peserta yang dinyatakan lolos SKD dan dapat mengikuti SKB ditandai dengan kode "P/L".

Baca juga: Arti P/L, P, TL dan TH pada Pengumuman SKD CPNS 2023

Arti Kode Keterangan pada Pengumuman Hasil SKD CPNS Kejaksaan 2023

1. Kode "P/L" adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai dengan Kepmenpan RB Nomor 651 Tahun 2023 dan masuk dalam peringkat terbaik 3 kali jumlah kebutuhan sehingga dapat mengikuti SKB.

2. Kode "P" adalah pelamar yang memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai dengan Kepmenpan RB Nomor 651 Tahun 2023, tetapi tidak masuk dalam peringkat terbaik 3 kali jumlah kebutuhan sehingga tidak dapat mengikuti SKB.

3. Kode "TL" adalah pelamar yang tidak memenuhi nilai ambang batas sesuai dengan Kepmenpan RB Nomor 651 Tahun 2023, sehingga tidak dapat mengikuti SKB.

4. Kode "TH" adalah pelamar yang tidak hadir pada saat pelaksanaan SKD, sehingga dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti SKB.

5. Kode "DIS" adalah pelamar yang dinyatakan didiskualifikasi karena melakukan kecurangan.

Baca juga: Segera Ajukan Sanggahan Tes SKD CPNS 2023, Simak Contoh Kalimat Sanggahnya

Cara Melihat Pengumuman SKD CPNS 2023 di SSCASN

1. Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/.

2. Klik 'Masuk'

3. Login akun menggunakan NIK dan Password yang telah digunakan untuk mendaftar.

4. Halaman akan memunculkan tampilan Resume Pendaftaran

5. Bagi peserta yang dinyatakan lulus, akan ada pemberitahuan yang menyatakan kelulusan peserta.

Apabila peserta dinyatakan tidak lulus maka akan muncul pemberitahuan yang menyatakan peserta tidak lulus dan tidak dapat ke tahapan selanjutnya.

6. Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus, akan mendapatkan kesempatan untuk mengajukan sanggah terhadap hasil seleksi.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini