News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Firli Bahuri Tersangka, Jokowi akan Angkat Ketua KPK Sementara

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Presiden Jokowi dan Ketua KPK Firli Bahuri.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengangkat Ketua KPK sementara setelah Ketua KPK saat ini Firli Bahuri ditetapkan tersangka oleh Kepolisian dalam kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pengangkatan Ketua KPK sementara tersebut akan ada dalam Keputusan Presiden (Keppres) yang akan diteken oleh Jokowi.

"Nanti itu akan diputuskan Pak Presiden," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana di Kementerian Sekretariat Negara, Jumat, (24/11/2023).

Pengangkatan Ketua KPK sementara oleh Presiden Jokowi tersebut sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2015 yang merupakan pengesahan Perppu Nomor 1 tahun 2015 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Memang sudah diatur dalam Pasal 33A bahwa ketika terjadi kekosongan pimpinan KPK menyangkut tentang ketua, itu dipilih dan ditetapkan oleh presiden," katanya.

Baca juga: Polisi Cekal Ketua KPK Firli Bahuri Bepergian ke Luar Negeri

Adapun calon Ketua KPK sementara tersebut, kata dia, berasal dari empat pimpinan KPK yang ada sekarang ini.

Diantaranya Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron.

"Ini kan pimpinan KPK yang sudah ada. Jadi tinggal beliau menetapkan salah satu dari pimpinan KPK menjadi ketua sementara," tuturnya.

Ari sendiri mengaku belum tahu siapa yang akan dipilih Jokowi sebagai Ketua KPK sementara.

Ia belum berkomunikasi dengan Presiden Jokowi yang kini sedang kunjungan kerja di luar Jakarta.

"Saya belum sempat melapor kepada beliau jadi mungkin setelah beliau mendarat akan diputuskan," pungkasnya.

Kementerian Sekretariat Negara telah menerima secara resmi dari Kepolisian surat pemberitahuan penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan dengan adanya surat tersebut, Setneg tengah menyiapkan rancangan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian sementara Firli dari Ketua KPK.

"Kementerian Sekretariat Negara telah menyiapkan rancangan keppres pemberhentian sementara ketua KPK," katanya di Gedung Sekretariat Negara, Jumat, (24/11/2023).

Selain surat pemberhentian Firli sebagai Ketua KPK, Keppres tersebut juga berisi pengangkatan Ketua KPK sementara untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.

Hal itu merujuk pada Undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu juga mengacu pada Perppu nomor 1 tahun 2015 yang disahkan DPR menjadi UU nomor 10 tahun 2015.

"Jadi ada dua isi dari keppres itu. Satu, terkait dengan pemberhentian sementara ketua KPK dan yang kedua adalah pengangkatan Ketua KPK sementara," katanya.

Rancangan Keppres tersebut kata Ari akan segera diajukan kepada Presiden Jokowi untuk diteken. Rancangan angka diserahkan kepada Presiden begitu tiba di Jakarta, Jumat malam ini, usai kunjungan kerja di Kalimantan Barat.

"Ya setelah beliau mendarat di Jakarta," pungkasnya.

Sebelumnya Firli Bahuri masih mengikuti ekspose atau gelar perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Padahal status Ketua KPK itu kini adalah tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Menurut Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Firli Bahuri masih bisa mengikuti gelar perkara selama belum ada surat keputusan pemberhentian.

"Siapapun pimpinan lembaga di negeri ini masih tetap berwenang malaksanakan tugas sepanjang tidak ada Surat Keputusan Pejabat yang berwenang menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian seorang pejabat dari jabatannya," kata Tanak saat dikonfirmasi, Kamis (23/11/2023).

"(Firli Bahuri) masih ikut ekspose," imbuhnya.

Akan tetapi, Johanis Tanak enggan mengungkap kasus apa yang masih melibatkan Firli Bahuri dalam gelar perkara dimaksud.

"Kasus korupsi yang ditangani KPK," ujar Tanak tanpa menyebut spesifik kasusnya.

Kabar Firli Bahuri masih ikut ekspose di komisi antikorupsi sebelumnya diungkap mantan penyidik KPK Novel Baswedan.

Hal itu ia sampaikan berdasarkan keterangan pihak kuasa hukum Firli Bahuri di salah satu stasiun televisi.

“Tadi dalam acara TV, PH Firli katakan bahwa hari ini Firli di kantor dan memimpin ekspose perkara. Apa benar?” cuit Novel dalam akun X-nya, Kamis (23/11/2023).

“Bila benar, dan Pemimpin KPK dan insan KPK membiarkan, baru kali ini ekspose perkara TPK dipimpin oleh tersangka TPK (tindak pidana korupsi). Tragis,” sambungnya.

Namun, Novel Baswedan mengaku tidak mengetahui perkara apa yang dipimpin Firli Bahuri Bahuri.

Menurut Novel, hal itu menjadi sesuatu yang aneh dan skandal, tersangka korupsi dibiarkan memimpin ekspose perkara korupsi.

Dia menilai tindakan Firli Bahuri tersebut akan berpotensi melahirkan problem baru.

Terlebih, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka korupsi yang disertai pemerasan.

“Perkara yang bersangkutan adalah pemerasan, dan Firli buru-buru dulu kan penanganan korban pemerasan yang melapor. Ada relasi kuasa dalam kasus pemerasan, artinya Firli bisa saja gunakan kewenangannya untuk ‘mengancam’ dan menyusahkan korban. Atau menggunakan kewenangannya untuk pengaruhi korban atau saksi,” sebut Novel Baswedan.

Novel menegaskan, dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 disebutkan bahwa pimpinan yang menjadi tersangka kasus pidana maka harus diberhentikan sementara.

"Ini kasus korupsi, yang lebih lagi kepentingan KPK. Walaupun ada proses untuk sampai diberhentikan, tapi membiarkan yang bersangkutan memimpin ekspose adalah pelanggaran etik serius,” cuit Novel.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya memastikan Firli Bahuri masih aktif sebagai pimpinan KPK.

Dia pun membenarkan bahwa purnawirawan jenderal bintang tiga polisi itu masih ke kantor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini