TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli Bahuri menjadi tersangka setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023).
Firli Bahuri terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
Lantas, bagaimana nasib Firli usai jadi tersangka?
Firli Bahuri terancam hukuman penjara seumur hidup atas kasus yang menjeratnya tersebut.
Dalam kasus ini, pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu.
Baca juga: Firli Bahuri Tersangka, Warga di Kampung Halaman OKU Baca Yasin Doa Bersama
Masih Jadi Ketua KPK Aktif
Setelah menjadi tersangka kasus pemerasan, Firli Bahuri masih menyandang sebagai Ketua KPK aktif.
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Menurutnya, Firli Bahuri masih menjalankan tugas dan kewajibannya seperti biasa.
Saat ini, KPK disebut belum menerima putusan apapun terkait posisi Ketua KPK pasca penetapan status tersangka itu.
"Siapa yang menjadi ketua ya ini kita tidak berandai-andai ya."
"Kita juga tidak tahu kan belum juga ada Perpres dari Presiden."
"Sampai saat ini Pak Firli masih sebagai Ketua KPK. Menjalankan tugas sepeti biasa," jelas Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Baca juga: Jokowi Minta Hormati Proses Hukum, Kubu Firli Bahuri: Kami akan Lawan, Ajukan Praperadilan?