Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan keputusan presiden (keppres) terkait pemberhentian sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada Jumat, 24 November 2023.
Pemberhentian sementara ini dilandasi karena Firli Bahuri ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Presiden Jokowi pun menunjuk pengganti sementara Firli Bahuri.
Dia adalah Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.
"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Jumat (24/11/2023).
Baca juga: Jokowi Tunjuk Nawawi Pomolango Sebagai Ketua KPK Sementara Gantikan Firli
Profil Nawawi Pomolango
Nawawi Pomolango ialah Wakil Ketua KPK jilid V yang berlatar belakang hakim.
Lahir di Manado pada 28 Februari 1962, Nawawi menamatkan pendidikan di SD Negeri XIV Manado, SMP Negeri 1 Manado, dan SMA Negeri 1 Manado.
Setelah menjadi sarjana hukum dari Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, Nawawi melanjutkan pendidikan program magister hukum pidana di Universitas Pasundan dan lulus pada 2019.
Nawawi selama sekira 27 tahun berkarier sebagai hakim sebelum menjadi pimpinan KPK pada 2019.
Dia memulai kariernya di Pengadilan Negeri Soasio Tidore, Halmahera Tengah pada 1992.
Empat tahun kemudian, Nawawi dimutasi ke Pengadilan Negeri Tondano, Sulawesi Utara.
Pada 2001, Nawawi dimutasi ke Pengadilan Negeri Balikpapan dan pada 2005 dipindahkan ke Pengadilan Negeri Makassar.
Ia kemudian dipromosikan menjadi ketua Pengadilan Negeri Poso pada 2010.
Publik mulai mengenal nama Nawawi saat bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2011 dan menjabat sebagai ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2016.
Pada periode itu, Nawawi menangani sejumlah kasus korupsi.
Beberapa diantaranya, mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar dalam kasus suap terkait uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan, mantan Ketua DPD Irman Gusman atas kasus suap kuota gula impor, dan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dalam kasus suap pengaturan kuota impor sapi dan pencucian uang.
Pada akhir 2017, Nawawi dipromosikan sebagai hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Denpasar.
Setelah melalui proses seleksi, Pomolango dan empat pimpinan KPK lainnya dilantik Presiden Jokowi pada 20 Desember 2019.
Selama menjabat sebagai wakil ketua KPK, Nawawi jarang muncul di publik.
Harta Nawawi Pomolango
Nawawi Pomolango diketahui memiliki harta Rp3,7 miliar.
Hal itu berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang terakhir kali dilaporkannya ke KPK pada 30 Januari 2023 untuk laporan periodik 2022.
Harta kekayaan Nawawi didominasi tanah dan bangunan.
Dia mengaku memiliki tujuh bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Bolaang Mongondow dan Balikpapan.
Secara total, tujuh bidang tanah dan bangunan milik Nawawi itu senilai Rp2,3 miliar.
Nawawi juga memiliki satu unit motor Honda Beat dan mobil Toyota Innova dengan nilai total Rp321,5 juta.
Selain motor dan mobil, dia memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp155 juta.
Nawawi mengaku memiliki harta dalam bentuk kas dan setara kas senilai Rp702 juta dan harta lainnya senilai Rp235 juta.
Dalam LHKPN itu, Nawawi mengaku tidak memiliki utang.
Dengan demikian, total harta Nawawi Pomolango sebesar Rp3.713.500.000.