Permohonan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Adapun tergugat dalam permohonan ini adalah Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.
Baca juga: Profil Nawawi Pomolango, Ketua sementara KPK Pengganti Firli Bahuri, Pernah Hukum Eks Hakim MK
Sidang perdana akan digelar pada Senin, 11 Desember 2023.
"Petitum: belum dapat ditampilkan," demikian dilansir laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat.
Penyerahan Uang Terjadi Beberapa Kali
Kombes Ade Simanjuntak mengatakan, ada beberapa kali penyerahan uang dalam kasus dugaan pemerasan ke Syahrul Yasin Limpo yang menjerat Firli Bahuri.
Hal ini diketahui dari bukti-bukti yang disita oleh pihak kepolisian yang mengarah pada adanya pertemuan yang berujung pada penyerahan uang yang lebih dari satu kali.
"Pada prinsipnya dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, setidaknya kami dari tim penyidik menemukan fakta terjadi beberapa kali pertemuan dan diduga terjadi penyerahan uang," ungkapnya kepada wartawan, Jumat.
Namun, Ade tak menjelaskan secara rinci soal pihak-pihak yang memberikan uang tersebut, termasuk waktu pertemuannya.
"Nanti akan kita sampaikan update penyidikannya, tapi yang jelas sebagaimana yang telah dirilis kemarin bahwa saat ini untuk tersangka dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang dilakukan penyidikan telah ditetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi," jelas Ade.
Baca juga: Firli Bahuri Tersangka, Komisi III DPR: Kita Tidak Tahu Orang Ini Kalau Dipilih Bakal Korupsi
Diketahui, penetapan tersangka Firli Bahuri setelah penyidik melakukan gelar perkara dan melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," ujar Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023).
Firli pun terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," tambah Ade.
Dalam kasus ini, pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.