News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Usai Jadi Tersangka Pemerasan, Firli Bahuri Diberhentikan sebagai Ketua KPK, Dicekal ke Luar Negeri

Penulis: Nuryanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Firli Bahuri. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Firli Bahuri diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK.

TRIBUNNEWS.COM - Firli Bahuri menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Firli Bahuri diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli Bahuri.

"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Jumat (24/11/2023).

Dalam Keppres itu, Jokowi mengangkat Komisioner KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli Bahuri.

"Sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," lanjut Ari.

Baca juga: Akses Firli Bahuri Diputus KPK, Tak Punya Kewenangan usai Diberhentikan: Kalau ke Kantor Sah Saja

Dicekal ke Luar Negeri

Setelah berstatus tersangka, Firli Bahuri juga telah dicekal bepergian ke luar negeri mulai Jumat (24/11/2023).

Polda Metro Jaya telah bersurat ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI terkait pencekalan Firli Bahuri.

"Pada hari ini, hari Jumat, pagi tadi, penyidik kembali telah membuat surat, mengirimkannya dan telah diterima pada pagi hari ini, di mana surat tersebut ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat.

Ade mengatakan, surat tersebut berisikan pencegahan Firli Bahuri ke luar negeri.

"Terkait dengan permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka FB selaku Ketua KPK RI untuk 20 hari ke depan, untuk kepentingan penyidikan yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya oleh penyidik," terang Ade.

Baca juga: KPK Belum Dapat Salinan Keppres Jokowi Terkait Pemberhentian Sementara Firli Bahuri

Ketua KPK Firli Bahuri usai dimintai klarifikasi Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Firli Bahuri Ajukan Praperadilan

Sementara itu, Firli Bahuri tidak terima dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Sehingga, Firli Bahuri menggugat praperadilan Polda Metro Jaya.

Gugatan telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (24/11/2023).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini