News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Firli Bahuri Belum Ditahan Meski Sudah jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan soal penetapan status tersangka kepada Ketua KPK Firli Bahuri atas kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (12/11/2023) malam.

TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya menjawab alasan tak melakukan penahanan terhadap eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, meski statusnya kini telah tersangka.

Pimpinan penyidik yang menangani kasus Firli Bahuri, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menegaskan masih terus melakukan penyidikan mendalam terkait dengan kasus ini.

"Apabila penyidik memandang, mempertimbangkan perlunya tindakan-tindakan lain, penyidik akan melakukan tindakan yang dimaksud," jelas Ade dalam keterangannya, Sabtu (25/11/2023).

Hanya saja, lanjut Ade, pihaknya masih membutuhkan kehadiran Firli Bahuri untuk kebutuhan penyidikan.

"Upaya-upaya yang dilakukan oleh tim penyidik, di tahap penyidikan itu semua terkait kepentingan atau kebutuhan penyidikan dalam penanganan perkara aquo yang saat ini sedang dilakukan penyidikan," kata Ade.

Baca juga: VIDEO Kubu Firli Bahuri Jelaskan Alasan Tuding Kasus Pemerasan Rekayasa

Ade menegaskan, penahanan terhadap Firli Bahuri akan dilakukan jika penyidik memerlukan tindakan tersebut.

"Jadi, untuk kepentingan dan kebutuhan penyidikan."

"Apabila penyidik memandang, mempertimbangkan perlunya tindakan-tindakan lain, penyidik akan melakukan tindakan yang dimaksud," jelas Ade.

Diketahui, dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diatur dua syarat penahanan terhadap tersangka.

Pertama alasan subjektif penyidik berupa kekhawatiran tersangka melarikan diri, kekhawatiran tersangka merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau adanya kekhawatiran tersangka akan mengulangi tindak pidana.

Kedua alasan objektif yakni untuk kepentingan menurut hukum berupa tindak pidana dan/atau percobaan maupun pemberian bantuan tindak pidana tersebut terancam pidana lima tahun penjara atau lebih.

Ade juga memastikan, semua rangkaian mulai dari proses penyelidikan sampai ke penyidikan kasus tersebut sudah dijalankan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

Baca juga: Pengamat Hukum STAIN Majene: Keberanian Polri Tersangkakan Firli Kembalikan Kepercayaan Publik 

Sebelumnya, Ade telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan suap dan pemerasan.

Penetapan tersangka ini, lanjut Ade, dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade pada Rabu (22/11/2023) malam.

Adapun Firli Bahuri disebut melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," kata Ade.

Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Firli Bahuri terancam hukuman penjara seumur hidup dan denda paling sedikit Rp200 juta.

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.

Polda Metro Jaya setidaknya telah memeriksa 91 saksi dan delapan orang ahli yang dimintai keterangannya selama proses penyidikan.

Firli Bahuri pun juga sudah diperiksa dalam proses penyidikan kasus tersebut yakni pada Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).

(Kiri) Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat mengumumkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Polda Metro Jaya,  Rabu (12/11/2023) dan (kanan) Firli Bahuri bersembunyi di balik tas dalam mobilnya usai diperiksa sebagai saksi terlapor kasusnya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/11/2023).  (Kolase Tribunnews.com/Kompas.com)

Baca juga: Lika-liku Kasus Firli Bahuri: Tak Terima Jadi Tersangka, Dicekal, hingga Diberhentikan Jokowi

Kuasa Hukum Tak Terima

Sebelumnya, Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar menyebut penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka, terkesan dipaksakan.

Lantaran tidak terima dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya, Firli Bahuri menggugat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.

Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (24/11/2023).

Permohonan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Sidang perdana akan digelar pada Senin, 11 Desember 2023.

Adapun isi petitumnya belum dapat ditampilkan di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Firli Bahuri melaporkan Karyoto karena petinggi Polda Metro Jaya itu disebut bertanggung jawab atas penetapan Ketua KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap eks menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak pada Rabu (22/11/2023) tengah malam.

Tim penyidik sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat Firli Bahuri.

Selain itu, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Bahkan, sejumlah barang bukti juga telah disita.

Adapun barang bukti tersebut meliputi 21 telepon seluler, 17 akun email,flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu e-money, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser, dan beberapa bukti lainnya.

Ada pula barang bukti berupa uang yang disita sejumlah Rp7,4 miliar dalam pecahan dolar Singapura dan Amerika Serikat.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Abdi Ryanda Shakti/Erik S/Ilham Rian Pratama)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini