TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Total sebanyak 14 saksi telah dihadirkan dalam sidang kasus pembunuhan berencana dan penganiayaan terhadap Imam Masykur oleh tiga oknum TNI yakni Praka RM, Praka HS, dan Praka J.
Dalam berkas tuntutan yang dibacakan oditur militer Letkol Chk Upen Jaya Supena, SH di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (27/11/2023) terhitung hanya sedikit kesaksian di persidangan yang dibantah oleh para terdakwa.
Para saksi, kata Upen, telah memberikan kesaksiannya di bawah sumpah dalam persidangan.
Meski kesaksian dari para saksi tidak dibacakan Upen, respons atas kesaksian tersebut disampaikan dalam persidangan.
Berikut ini 14 saksi beserta kesaksian yang dibantah:
1. Chaidar (wiraswasta)
"Berdasarkan keterangan saksi 1 di bawah sumpah tersebut di atas terdakwa I dan III tidak menyangkal dan membenarkan seluruhnya. Terdakwa II menyangkal bahwa terdakwa menggunakan jaket, mendengar ada kata-kata "akan saya bunuh", serta mengambil uang dan dompet melainkan uang dan dompet tersebut dimasukan ke dalam kantong kresek," kata Upen.
2. Fauziah (Ibu Imam Masykur)
"Bahwa atas keterangan saksi 2 di bawah sumpah tersebut di atas, di persidangan yang disangkal terdakwa I adalah pada saat menelepon saksi 2, terdakwa I tidak memukul korban. Dan atas sangkalan dari terdakwa I tersebut saksi 2 tetap pada keterangannya," kata Upen.
Untuk keterangan para saksi di bawah sumpah dan disampaikan dalam persidangan, kata Upen, tidak ada keterangan yang disangkal maupun dibantah serta dibenarkan seluruhnya oleh para terdakwa.
3. Fachrurozi (karyawan swasta)
4. Said Sulaiman (wiraswasta)
5. Briptu Toni Widya Wibowo (Banit Opsnal Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya)
6. Royke Pangauw (wiraswasta)
7. Eko Purwanto (wiraswasta)