News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Paspampres Aniaya Pemuda

14 Saksi Diperiksa dalam Sidang Kasus Imam Masykur, 3 Oknum TNI Dituntut Pidana Mati dan Dipecat

Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga oknum prajurit TNI Praka RM, Praka HS, dan Praka J terdakwa pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta pada Senin (27/11/2023).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Total sebanyak 14 saksi telah dihadirkan dalam sidang kasus pembunuhan berencana dan penganiayaan terhadap Imam Masykur oleh tiga oknum TNI yakni Praka RM, Praka HS, dan Praka J.

Dalam berkas tuntutan yang dibacakan oditur militer Letkol Chk Upen Jaya Supena, SH di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (27/11/2023) terhitung hanya sedikit kesaksian di persidangan yang dibantah oleh para terdakwa.

Para saksi, kata Upen, telah memberikan kesaksiannya di bawah sumpah dalam persidangan.

Meski kesaksian dari para saksi tidak dibacakan Upen, respons atas kesaksian tersebut disampaikan dalam persidangan.

Berikut ini 14 saksi beserta kesaksian  yang dibantah:

1. Chaidar (wiraswasta)

"Berdasarkan keterangan saksi 1 di bawah sumpah tersebut di atas terdakwa I dan III tidak menyangkal dan membenarkan seluruhnya. Terdakwa II menyangkal bahwa terdakwa menggunakan jaket, mendengar ada kata-kata "akan saya bunuh", serta mengambil uang dan dompet melainkan uang dan dompet tersebut dimasukan ke dalam kantong kresek," kata Upen.

2. Fauziah (Ibu Imam Masykur)

"Bahwa atas keterangan saksi 2 di bawah sumpah tersebut di atas, di persidangan yang disangkal terdakwa I adalah pada saat menelepon saksi 2, terdakwa I tidak memukul korban. Dan atas sangkalan dari terdakwa I tersebut saksi 2 tetap pada keterangannya," kata Upen.

Untuk keterangan para saksi di bawah sumpah dan disampaikan dalam persidangan, kata Upen, tidak ada keterangan yang disangkal maupun dibantah serta dibenarkan seluruhnya oleh para terdakwa.
 
3. Fachrurozi (karyawan swasta)

4. Said Sulaiman (wiraswasta)

5. Briptu Toni Widya Wibowo (Banit Opsnal Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya)

Tiga oknum anggota TNI, termasuk anggota Paspampres, Praka Riswandi Malik, terdakwa pembunuhan berencana Imam Masykur dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (30/10/2023). (TribunJakarta.com/Bima Putra)

6. Royke Pangauw (wiraswasta)

7. Eko Purwanto (wiraswasta)

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini