Selain itu, didukung seluruh satker kejaksaan dalam pangkalan data (database pemulihan aset nasional).
Sebelumnya dikutip dari Kompas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa pembentukan Badan Pemulihan Aset di kejaksaan tidak ada hubungannya dengan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset.
Lembaga tersebut akan memperkuat kejaksaan dalam mengelola aset yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Hal itu diungkapkan Azwar dalam pertemuannya dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari kunjungan Jaksa Agung ke kantor Kemenpan RB beberapa waktu lalu dalam rangka penguatan kelembagaan dan pengembangan organisasi kejaksaan.
”Ketika sudah disahkan pembentukan Badan Pemulihan Aset, kami percaya kejaksaan akan lebih optimal dalam proses penegakan hukum, terutama yang berkaitan dengan penyelamatan aset negara,” kata Azwar dalam keterangan tertulis.
Saat ini, kejaksaan memiliki Pusat Pemulihan Aset yang dipimpin pejabat eselon II dan bertugas mengelola aset sitaan maupun aset hasil eksekusi setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Menurut rencana, Badan Pemulihan Aset yang akan dibentuk tersebut akan ditingkatkan dengan dipimpin seorang pejabat eselon I.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan, pembentukan Badan Pemulihan Aset akan mendukung fungsi dan kewenangan dalam penegakan hukum, mulai dari penyidikan sampai proses eksekusi, termasuk melakukan penelusuran dan pemulihan aset.
Dengan adanya lembaga tersebut, kejaksaan dapat mengelola aset yang telah disita untuk menyelamatkan dan memulihkan aset negara.
"Melalui pembentukan Badan Pemulihan Aset, nantinya dapat lebih adaptif dan terkoordinasi mengenai aset-aset yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dengan demikian, aset tersebut dapat segera dilakukan pelelangan atau dimanfaatkan oleh negara,” ujar Burhanuddin.