Jawaban: A
5. Upaya yang tegas dan bersifat represif yang sanggup dilakukan untuk memberantas korupsi di Indonesia antara lain adalah…
A. Menanamkan kesadaran bahwa korupsi merupakan perbuatan yang tercela
B. Mengucilkan para pelaku korupsi
C. Mengawasi para penegak hukum
D. Menindak sesuai dengan mekanisme yang berlaku
E. Membentuk forum yang sanggup mencegah korupsi
Jawaban: D
Baca juga: Jadwal dan Materi Tes SKB, Lengkap dengan Tahapan CPNS 2023
6. Apabila seorang warga negara Indonesia melaksanakan tindak pidana di luar negeri maka pengadilan Indonesia yang berwenang mengadili ialah ...
A. Mahkamah Agung
B. Pengadilan negeri yang ditempatkan di kedutaan besar di negara yang bersangkuta
C. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
D. Pengadilan negeri asal tempat tinggal pelaku tindak pidana
E. Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat
Jawaban: C
7. Lembaga kekuasaan kehakiman yang berwenang melaksanakan uji materiil terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang adalah …
A. DPR
B. Mahkamah Konstitusi
C. Komisi Yudisial
D. Mahkamah Agung
E. Presiden
Jawaban: D
8. Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yaitu tentang ...
A. Tata Cara pelaksanaan peran serta masyarakat
B. Tata cara investigasi kekayaan penyelenggara negara
C. Penyelenggara negara yang bersih dan berwibawa
D. Pemberantasan tindak pidana korupsi
E. Tata cara pemantauan dan penilaian pelaksanaan tugas
Jawaban: D
9. Lembaga yang bersifat berdikari dan mempunyai wewenang mengusulkan hakim agung, menjaga dan menjalankan kehormatan, keluhuran, martabat para hakim adalah ...
A. Komisi Yudisial
B. Mahkamah Agung
C. Pengadilan negeri
D. Mahkamah Konstitusi
E. Pengadilan militer
Jawaban: B
10. Sebagai negara hukum, Indonesia menempatkan semua manusia secara sama di muka hukum. Hal ini tercermin dalam jaminan negara yang ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal…
A. Pasal 28 ayat 1
B. Pasal 26 ayat 1
C. Pasal 27 ayat 2
D. Pasal 27 ayat 1
E. Pasal 29 ayat 2
Jawaban: D
11. Yang bertugas memeriksa, mengadili, menetapkan pendapat dewan perwakilan rakyat wacana Presiden dan Wapres yang melanggar aturan adalah…
A. DPA
B. MPR
C. DPR
D. Mahkamah Agung
E. Mahkamah Konstitusi