News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Mual-mual, Alasan Rafael Alun Jual Rubicon yang Dipakai Mario Dandy saat Aniaya David Ozora

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Mario Dandy Satriyo pamer Jeep Rubicon (kiri). Ayah Mario Dandy sekaligus eks pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo, saat di KPK, Rabu (1/3/2023) (kanan).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo membeberkan harga Jeep Rubicon yang dikendarai anaknya, Mario Dandy saat peristiwa penganiayaan David Ozora, anak petinggi GP Ansor.

Mobil tersebut dibelinya pada Agustus 2021 dengan harga Rp 930 juta dengan uang muka Rp 30 juta.

"Seingat saya, saya beli Agustus tahun 2021, Yang Mulia. 930 juta," ujar Rafael Alun dalam sidang agenda pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).

Baca juga: Rafael Alun Menangis Ingat Restorannya Tutup Hingga Sang Anak Jualan Ayam Goreng di Pinggir Jalan

"DP 30 juta ya?" tanya jaksa penuntut umum.

"Betul," jawab Alun.

Namun selang empat bulan kemudian, dia menjual mobil tersebut kepada kakaknya.

Katanya, Rubicon itu dijual karena dia kerap mual saat menaikinya.

"Rubicon itu sudah saya jual di Bulan Desember tahun 2021 kepada kakak saya senilai 700 juta karena saya merasa menyesal membeli Rubicon tersebut. Karena saya ketika naik mobil itu mual, mau muntah," ujarnya.

Baca juga: Rafael Alun Akui Mampu Menghasilkan Rp 2,5 Miliar dari Berbisnis Tipu-tipu

Meski telah dijual kepada kakaknya, Rubicon itu masih sempat digunakan Mario Dandy. Termasuk di antaranya pada hari dia menganiaya David Ozora.

Penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy kemudian diketahui menyebabkan David Ozora koma.

"Kemudian karena anak itu koma dan anak saya menggunakan mobil kakak saya yang Rubicon, itu kemdian diframing sedemikian rupa," kata Alun.

Untuk informasi, dalam perkara ini, Rafael Alun telah didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 16 miliar.

Modus penerimaan gratifikasi itu melalui sejumlah perusahaan atas nama istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek.

Akibat perbuatannya, Rafael Alun dijerat Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Rafael Alun Akui Mampu Menghasilkan Rp 2,5 Miliar dari Berbisnis Tipu-tipu

Selain gratifikasi, Rafael Alun juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pencucian uang tersebut diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi berkaitan dengan penerimaan gratifikasi.

Atas dugaan tersebut, Rafael Alun dijerat Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini