2. Memiliki masa kerja minimal 5 (lima) tahun;
3. Memegang jabatan sebagai tenaga administrasi dan/atau fungsional dengan kelas jabatan minimal grade 6 (enam) yang dibuktikan dengan surat keputusan terkait jabatan terakhir;
4. Berlatarbelakang pendidikan formal minimal setara dengan jenjang D3 (diploma tiga) atau D4 (sarjana terapan);
5. Tidak sedang menjalani ikatan dinas; dan
6. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai.
Baca juga: Beasiswa Early Recrutiment Program 2023 bagi Mahasiswa S1 UGM, Beri Uang Saku dan Bantuan UKT
Cara Daftar Beasiswa
1. Pendaftaran Beasiswa Pelaku Budaya Program Non-Gelar Tahun 2023 dilakukan melalui laman https://danaindonesiana.kemdikbud.go.id.
2. Mengajukan proposal yang dilengkapi dengan kelengkapan administrasi.
Proposal sebagaimana dimaksud, berisi:
a. surat pengajuan dari calon penerima manfaat;
b. surat undangan resmi, surat kelulusan seleksi/kurasi, atau surat penerimaan keikutsertaan program peningkatan kapasitas bidang kebudayaan dari lembaga/organisasi penyelenggara atas nama calon penerima manfaat;
c. uraian rinci tentang program peningkatan kapasitas bidang kebudayaan yang akan diikuti;
d. uraian tentang motivasi calon penerima manfaat untuk mengikuti program peningkatan kapasitas bidang kebudayaan;
e. uraian tentang keluaran dan hasil yang akan diperoleh jika calon penerima manfaat mengikuti program peningkatan kapasitas bidang kebudayaan;