f. uraian tentang dampak keikutsertaan calon penerima manfaat dalam program tersebut bagi agenda pemajuan kebudayaan di Indonesia; dan
g. lini masa program peningkatan kapasitas.
Kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud, meliputi:
a. daftar riwayat hidup;
b. portofolio di bidang kebudayaan, baik karya yang dihasilkan maupun partisipasi dalam kegiatan bidang kebudayaan;
c. surat rekomendasi dari tokoh kebudayaan atau organisasi/institusi kebudayaan yang relevan dengan aktivitas kebudayaan calon penerima manfaat;
d. surat izin dari pimpinan organisasi/lembaga/perusahaan tempat calon penerima manfaat bekerja (apabila ada);
e. salinan elektronik rekening bank yang masih aktif atas nama calon penerima manfaat;
f. salinan elektronik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama calon penerima manfaat;
g. salinan elektronik Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga atas nama calon penerima manfaat;
h. salinan elektronik Paspor Republik Indonesia atas nama calon penerima manfaat yang masih berlaku minimal 6 (enam) bulan (khusus untuk calon penerima manfaat program Beasiswa Pelaku Budaya Non Gelar Luar Negeri); dan
i. salinan elektronik sertifikat atau penghargaan yang pernah diterima (apabila ada).
3. Mengajukan esai paling sedikit 1000 (seribu) kata yang menguraikan tentang motivasi dan rencana aksi setelah penerima manfaat mengikuti program peningkatan kapasitas yang dilengkapi dengan kelengkapan administrasi melalui laman https://danaindonesiana.kemdikbud.go.id.
Esai sebagaimana dimaksud, wajib dilengkapi dengan: