a. salinan elektronik surat rekomendasi dari Kepala Kantor/Direktur yang mengepalai satuan kerja atau organisasi perangkat daerah tempat calon penerima manfaat bekerja; dan
b. surat izin dari orang tua (jika belum berkeluarga) atau surat izin dari suami/istri (jika sudah berkeluarga).
Kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud, meliputi:
a. file scan ijazah terakhir;
b. file scan Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil;
c. file scan Surat Keputusan Pangkat Terakhir;
d. file scan kelas jabatan;
e. file scan rekening bank yang masih aktif atas nama calon penerima manfaat;
f. file scan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
g. file scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama calon penerima manfaat;
h. file scani Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga atas nama calon penerima manfaat;
i. file scan Paspor Republik Indonesia (paspor hijau) atas nama calon penerima manfaat yang masih berlaku minimal 1 (satu) tahun (khusus untuk calon penerima manfaat program Beasiswa Pelaku Budaya Non Gelar Luar Negeri); dan
j. file scan sertifikat atau penghargaan yang pernah diterima (apabila ada).
Informasi selengkapnya klik di sini.
(Tribunnews.com/Latifah)