News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Suap Wali Kota Bandung Yana Mulyana

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Bandung, Yana Mulyana dengan mengenakan rompi tahanan KPK berada di dalam mobil tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (16/4/2023) dini hari. Yana Mulyana sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK kemudian menetapkan Yana dan lima orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap pengadaan CCTV dan jaringan internet untuk program Bandung Smart City. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka baru terkait pengembangan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana dan kawan-kawan.

Kasus ini terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2020-2023. 

"KPK kembangkan penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD Kota Bandung TA 2020-2023," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (28/11/2023).

Akan tetapi Ali tidak mengungkap identitas tersangka dimaksud.

Baca juga: KPK Tambah Masa Penahanan Wali Kota Nonaktif Bandung Yana Mulyana

Kata dia akan diumumkan ketika dilakukan penahanan.

"KPK sudah tetapkan tersangka yaitu 1 orang swasta dan saat ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," kata Ali.

Sebelumnya, Jaksa Eksekutor Andry Prihandono telah mengeksekusi tiga orang penyuap Yana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jawa Barat, Selasa, 26 September 2023.

Mereka adalah Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) Benny, Vertical Solution Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO) Sony Setiadi.

Kasus suap yang menjerat ketiga orang tersebut berkaitan dengan pengadaan kamera pengawas atau CCTV Smart Camera dengan menggunakan produk Huawei serta paket pekerjaan Internet Service Provider (ISP) berupa "Tarif Internet di Persimpangan-Akses Internet Dedicated-150 Mbps Internasional" dan "Tarif Internet ATCS - Akses Internet Dedicated-150 Mbps Internasional" melalui proses-catalogue.

Yana didakwa menerima suap sebesar Rp400.407.000 serta gratifikasi yang seluruhnya berjumlah Rp206.025.000, 14.520 dolar Singapura, 645.000 yen, 3.000 dolar AS dan 15.630 bath serta sepasang sepatu merek Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam dan cokelat.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini