News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perbedaan PNS dan PPPK: Jabatan, Gaji, Tunjangan hingga Masa Kerja

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi pns - Perbedaan PNS dan PPPK mulai dari masa jabatan, gaji dan tunjangan hingga masa jabatan. Simak juga besaran gaji PNS dan PPPK.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut perbedaan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

PNS dan PPPK sama-sama memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Meski memiliki status yang sama, namun terdapat perbedaan antara PNS dan PPPK.

Perbedaan PNS dan PPPK terletak pada definisi, hak yang diterima, hingga proses seleksinya.

Untuk lebih lengkapnya, simak perbedaan PNS dan PPPK berikut ini:

Baca juga: Sederet Sanksi bagi PNS Tak Netral di Pemilu 2024, Like pun Bisa Kena Hukuman

Perbedaan PNS dan PPPK

1. Definisi

PNS merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sedangkan PPPK ialah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan.

2. Status Hubungan Kerja

Pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menjelaskan PNS menjabat sebagai pegawai tetap yang diangkat oleh PPK.

Sementara PPPK bekerja berdasarkan perjanjian kontrak dalam jangka waktu tertentu dengan ketentuan minimal 1 tahun.

3. Hak yang Didapat

PNS mendapatkan hak berupa sejumlah hal sebagai berikut:

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini