4. Jabatan dan Pangkat
Bagi PNS dapat memiliki jabatan serta pangkat yang bisa diperoleh dengan jenjang karier.
Sementara PPPK tidak memiliki jabatan dan pangkat.
5. Proses Seleksi
a. Batas Usia
Untuk mendaftar sebagai CPNS, calon peserta berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.
Sementara untuk PPPK, peserta dapat melakukan pendaftaran dengan usia minimal 20 tahun.
Dan untuk batas maksimal pendaftaran PPPK yakni satu tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang akan dilamar.
b. Tahapan Seleksi
Dalam seleksi CPNS terdapat tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang memiliki 3 materi soal yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan formasi yang diambil.
Sementara untuk seleksi PPPK terdapat 4 (empat) materi yaitu kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosial kultural, dan wawancara.
6. Mutasi dan Pemindahan Kerja
Bagi PNS ada kesempatan untuk dimutasi dan dilakukan pemindahan kerja.