- Gaji
- Tunjangan
- Fasilitas
- Cuti
- Perlindungan
- Pengembangan kompetensi
- Jaminan pensiun d
- Jaminan hari tua
BERITA REKOMENDASI
Sementara PPPK akan mendapatkan hak sebagai berikut:
- Gaji
- Tunjangan
- Perlindungan
- Pengembangan kompetensi
Dari sejumlah hal yang telah disebutkan, dapat disimpulkan bahwa PPPK tidak mendapatkan fasilitas, jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang didapatkan oleh PNS.
Baca juga: Jenis Tes SKB CPNS 2023: Kemenkumham, KPK, Kejaksaan, Mahkamah Agung, BIN, PPATK