News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Singgung Putusan MK Nomor 90, Mahasiswa Nilai Bentuk Upaya Melanggengkan Kekuasaan

Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) melakukan aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Jumat (20/10/2023). Aksi ini digelar sebagai bentuk respons atas putusan MK yang dinilai dapat melanggengkan praktik KKN dan juga bertepatan dengan sembilan tahun pemerintahan Jokowi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gelombang penolakan mahasiswa terhadap isu politik dinasti yang sedang dibangun presiden Jokowi pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres terus bergulir.

Mahasiswa mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan MK Nomor 90 yang disebutnya memuluskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Putusan tersebut menyebutkan, seseorang yang pernah terpilih melalui pemilu, baik sebagai DPR/DPD, Gubernur, atau Walikota dapat mencalonkan diri meskipun belum berusia 40 tahun. 

"Kita sangat menyayangkan, putusan MK Nomor 90 ini jelas memuluskan langkah Gibran menjadi cawapres," ujar Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNS Solo, Jawa Tengah Hilmi Ash Shidqi, Selasa (28/11/2023).

Baca juga: Sidang Uji Ulang di MK, Kuasa Hukum Denny Indrayana Sebut Putusan 90 Tak Penuhi Syarat Formil

Jauh sebelum putusan MK Nomor 90 ini, lanjut Hilmi, ada potongan-potongan peristiwa yang mengindikasikan adanya upaya pelanggengan kekuasaan oleh presiden Jokowi seperti isu tiga periode.

"Upaya pelanggengan kekuasaan oleh Jokowi sudah didesain jauh-jauh hari, putusan MK Nomor 90 ini ujungnya" lanjutnya.

Hilmi juga menyayangkan sikap yang diambil putra sulung Jokowi tersebut yang disebutnya tidak mencerminkan perilaku anak muda yang sesungguhnya.

Menurutnya, sebagai representasi anak muda yang selama ini dinarasikan sebagai politik anak muda, Gibran seharusnya menolak menjadi cawapres di tengah kencangnya sentimen negatif publik terhadap putusan MK.

"Anak muda mestinya mengedepankan etika, mengedepankan norma," jelasnya.

Hilmi menegaskan, pihaknya sejak awal sudah mengambil sikap menolak upaya politik dinasti yang dibangun presiden Jokowi dengan menggelar aksi bersama BEM se-Indonesia pada tanggal 20 Oktober lalu di Jakarta.

Dalam aksi penolakan praktik politik dinasti tersebut, BEM se-Indonesia merekomendasikan agar Gibran mundur dari pencalonannya sebagai cawapres.

"Tapi ternyata suara kami tidak didengar, Gibran tetap maju menjadi cawapres. Ini membuktikan bahwa upaya presiden Jokowi untuk melanggengkan kekuasaan semakin nyata," pungkasnya.

Kronologi isu politik dinasti

Nama Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka akhirnya menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini