News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Pengusaha Respons Putusan MK, Arsjad Rasjid: Kita Hormati Keputusan untuk Dukung Stabilitas Politik

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid merespon keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Arsjad menyampaikan, bahwa Kadin Indonesia mengikuti perkembangan dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan dari Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 dan Nomor Urut 03.

Baca juga: MK Tolak Putusan Sengketa Pilpres 2024, Menko Airlangga Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran

"Serta menghormati keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 yang menetapkan kemenangan Pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 02 dalam Pemilu Presiden 2024," ujar Arsjad dalam keterangannya, Senin (22/4/2024).

Kadin Indonesia, ucap Arsjad, mengajak semua pihak untuk menghormati keputusan tersebut guna mendukung stabilitas politik yang esensial bagi pertumbuhan ekonomi dan dinamika dunia usaha.

"Kadin Indonesia juga berharap agar semua pihak yang terlibat dalam pemilihan umum dapat bersatu dan bergotong royong dalam membangun Indonesia, terutama dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi global," terang Arsjad.

Setelah putusan itu, kata Arsjad, Kadin Indonesia akan fokus dalam mengembangkan ekosistem ekonomi yang mendukung pertumbuhan dan inovasi bisnis lintas sektor.

"Sebagai organisasi perwakilan dunia usaha dan mitra strategis pemerintah, Kadin Indonesia juga mengucapkan selamat kepada Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka," tambah Arsjad.

Baca juga: Putuskan Sengketa Pilpres 2024, Din Syamsuddin Berharap Ada Mukjizat di Mahkamah Konstitusi

Arsjad berujar, Kadin Indonesia meyakini bahwa penetapan resmi dari KPU dan putusan MK yang telah diumumkan akan memberikan kepastian bagi dunia usaha yang berdampak pada kemajuan ekonomi.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah menolak secara keseluruhan permohonan sengketa pilpres yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam sidang.

Para hakim konstitusi saat membaca putusan menolak dalil-dalil yang diajukan oleh kubu Anies dan Muhaimin, di antaranya soal politisasi bansos, ketidaknetralan aparat dan sebagainya.

Namun, terdapat tiga hakim konstitusi, yakni Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih, yang memberikan dissenting opinion alias pendapat berbeda.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini