"Pada hari ini, hari Jumat, pagi tadi, penyidik kembali telah membuat surat, mengirimkannya dan telah diterima pada pagi hari ini, di mana surat Tersebut ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.
Ade mengatakan dalam surat tersebut berisikan pencegahan Firli Bahuri ke luar negeri.
"Terkait dengan permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka FB selaku Ketua KPK RI untuk 20 hari ke depan, untuk kepentingan penyidikan yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya oleh penyidik," ucapnya.
Di sisi lain, pihak kepolisian juga akan memeriksa Firli Bahuri, empat pimpinan KPK, hingga para saksi terdahulu termasuk SYL untuk melengkapi proses penyidikan.
Firli Tersangka dan Terancam Penjara Seumur Hidup
Dalam hal ini, Firli sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.
Firli Bahuri Dicopot
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan rancangan Keputusan Presiden (keppres) pencopotan Firli telah disiapkan menunggu kepulangan Jokowi dari kunjungan ke Kalimantan Barat.
"Ya (keppres pemberhentian sementara Firli ditandatangani) setelah beliau mendarat di Jakarta," kata Ari di kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (24/11/2023).
Ari menjelaskan keppres itu berisi dua hal.
Pertama, pemberhentian sementara Firli dari ketua KPK.
Lalu, ada penunjukan ketua KPK sementara.
Pengangkatan Ketua KPK sementara oleh Presiden Jokowi itu sesuai UU nomor 10 tahun 2015 yang merupakan pengesahan Perppu nomor 1 tahun 2015 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Memang sudah diatur dalam pasal 33A bahwa ketika terjadi kekosongan pimpinan KPK menyangkut tentang ketua, itu dipilih dan ditetapkan oleh presiden," katanya.
Firli Bahuri Tak Masalah Dihentikan Sebagai Ketua KPK
Firli Bahuri tidak masalah dihentikan sementara sebagai Ketua KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal ini dikatakan oleh kuasa hukumnya, Ian Iskandar. Ian mengatakan Firli Bahuri tidak menanggapi apapun termasuk penolakan soal Keputusan Presiden (Keppres) soal pemberhentian jabatan tersebut.
"Ya enggak apa-apa. Tidak ada tanggapan apa-apa (dari Firli Bahuri soal Keppres)" kata Ian saat dihubungi, Sabtu (25/11/2023).
Baca juga: Pengamat Hukum STAIN Majene: Keberanian Polri Tersangkakan Firli Kembalikan Kepercayaan Publik
Ian mengatakan Keppres tersebut melekat dengan Undang-undang KPK yang baru sehingga kliennya harus dihentikan sementara karena tersandung kasus hukum.
"Keppres itu kan melekat terkait dengan aturan di UU KPK yang baru. Jadi kalau seandainya ada pimpinan KPK yang tersandung kasus hukum, maka akan dikeluarkan Keppres yang sifatnya itu pemberhentian sementara, belum tetap," ucapnya.
"Sepanjang nanti ada proses hukum yang mengembalikan status itu, maka dia akan kembali, itu administratif aja," tuturnya.
Saat ini, lanjut Ian, pihaknya tengah fokus dengan gugatan praperadilan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melawan status tersangka tersebut.
"Kita lagi mengajukan praperadilan artinya semua keputusan yang terkait dengan penetapan sebagai tersangka, kita lawan," ungkapnya. (tribun network/thf/Tribunnews.com)