TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, pada Jumat (1/12/2023) mendatang.
Firli Bahuri akan diperiksa sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli Bahuri akan diperiksa di Bareskrim Polri sekira pukul 09.00 WIB.
Adapun surat panggilan telah dikirimkan pihak kepolisian pada Selasa (28/11/2023).
Informasi tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Selasa (28/11/2023).
Baca juga: Seharian Polisi Periksa Maraton 30 Saksi Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Termasuk SYL
"Telah dilayangkan surat panggilan kepada FB dlm kapasitas sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo pada hari Jumat, 1 Desember 2023."
"(Pemeriksaan dilakukan di) Ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri (Gedung Bareskrim Polri lantai 6) oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," kata Trunoyudo.
Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan perdana sejak Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023) malam.
Baca juga: Polisi Periksa 30 Saksi soal Kasus Pemerasan Firli Bahuri Hari Ini Termasuk SYL
Firli Bahuri Jadi Tersangka
Sebelumnya, penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media.
Firli Bahuri diduga kuat melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelas Ade.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.