"Sudah dijelaskan termasuk ini tadi kan bantuan keamanan (ajudan) dan bantuan hukum ya (tidak lagi diberikan)," ucap Juru Bicara Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2023) malam.
Hal itu, kata Ali, merujuk Peraturan Pemerintah terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
Bantuan hukum tak diberikan pihaknya lantaran kasus Firli Bahuri tidak menyangkut tugas dan wewenang sebagai insan KPK.
"Tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah dimaksud sehingga KPK tidak memberikan bantuan," tegas Ali.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Abdi Ryanda Shakti/Milani Resti Dilanggi)