News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemindahan Ibu Kota Negara

PKS Balas Jokowi Soal IKN Harus Dilanjutkan Karena Sudah Ada UU: Kan Bisa Diubah

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengawali pagi di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, dengan mengunjungi lokasi pembangunan Kantor Presiden, pada Kamis (2/11/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PKS Al Muzzammil Yusuf membalas pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) tetap dilanjutkan karena sudah ada Undang-undang (UU) yang mengatur hal tersebut.

Menurut Muzzammil, undang-undang sejatinya bisa diubah jika nantinya Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) terpilih sebagai presiden dan wakil presiden terpilih serta PKS menang dalam Pemilu 2024.

Bagi dia, mengubah kembali UU soal IKN adalah sah untuk dilaksanakan.

"Oh ya gapapa (Jokowi ingatkan IKN sudah jadi UU). Undang-undang kan bisa diubah, PKS kan ada di DPR, mengubah undang-undang kan sah, tugas DPR kan statusnya legislasi," kata Muzzammil di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (29/11/2023). 

Ia menuturkan Fraksi PKS DPR selalu menolak UU IKN saat masih dalam proses legislasi di DPR. Dia menyampaikan, produk legislasi itu masih butuh pematangan.

"Ya kita kan dua kali, Januari 2022 kan pengesahan yang pertama, diubah Oktober 2023, dalam waktu setahun 9 bulan sudah diubah. Kan persiapan berarti kurang matang itu kan. Ya kita ke depan kita akan memperjuangkan melalui DPR dong, perjuangan DPR kan ya, panggung resminya ada di DPR," ucapnya

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak ambil pusing dengan pernyataan elit PKS yang akan membatalkan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN, Kalimantan Timur, apabila menang di Pemilu 2024. Menurut Presiden opini atau pendapat boleh boleh saja di negara demokrasi.

"Ya itu pendapat kan boleh, menyampaikan opini kan silakan," kata Jokowi usai acara Gerakan Tanam Pohon Bersama di Kawasan Industri Pulo Gadung, Jakarta Timur, Rabu, (29/11/2023).

Hanya saja Presiden mengingatkan bahwa pembangunan IKN memiliki payung hukum yakni undang undang. Pemindahan ibu kota ke Nusantara, Kalimantan Timur merupakan amanat undang-undang.

"Tetapi IKN sudah ada UU-nya, sudah ada UU-nya," kata Jokowi.

Baca juga: Anies Bilang Pemindahan IKN Timbulkan Ketimpangan Baru, Jokowi: Kita Tidak Ingin Jawa Sentris

Kepala negara tidak sependapat apabila pembangunan IKN disebut menimbulkan ke timpangan di Kalimantan. Justru sebaliknya pemindahan ibu kota dilakukan agar pembangunan tidak terpusat di Pulau Jawa atau Jawasentris. 

Presiden mengatakan bahwa PDB ekonomi Indonesia 58 persennya berada di Pulau Jawa. Selain itu 56 persen Populasi Indonesia juga berada di Pulau Jawa.

"Sehingga kita ingin Indonesiasentris. Di pulau lain juga ada pertumbuhan ekonomi, di pulau yang lain selain Jawa juga ada titik-titik pertumbuhan ekonomi baru, yang kita harapkan itu," katanya.

Tujuan pembangunan IKN, kata Presiden, adalah untuk pemerataan ekonomi dan penduduk. Ia ingin adanya tempat tempat pertumbuhan ekonomi baru.

"Saya kira arahnya ke sana. Tapi ini (pembangunan IKN) kan tidak sehari dua hari atau setahun dua tahun, jangka panjang," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini