News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di MA

KPK Sebut Gazalba Saleh Terima Gratifikasi Dari Kasasi Edhy Prabowo Hingga PK Jafar Abdul Gaffar

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2023). Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh kembali ditahan KPK terkait perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengurusan perkara di Mahkamah Agung. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap beberapa pemberian gratifikasi kepada Hakim Agung Gazalba Saleh.

Hakim agung kamar pidana Mahkamah Agung (MA) itu di antaranya menerima gratifikasi dari putusan kasasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dan eks Komisaris PT Sekawan Inti Pratama, Rennier Abdul Rahman Latief.

Gazalba Saleh juga disebut KPK menerima gratifikasi dari putusan peninjauan kembali (PK) Ketua Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) Samarinda, Jafar Abdul Gaffar.

"Dari pengondisian isi amar putusan tersebut, GS menerima pemberian sejumlah uang sebagai bentuk penerimaan gratifikasi di antaranya untuk putusan dalam perkara kasasi dengan terdakwa Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief dan peninjauan kembali dari terpidana Jafar Abdul Gaffar," kata Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023) malam.

Namun tak dirinci lebih lanjut besaran gratifikasi yang diterima Gazalba Saleh dari ketiga pihak tersebut.

Baca juga: KPK Kembali Tetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka Gratifikasi Rp 15 Miliar dan Pencucian Uang

KPK hanya membeberkan nominal gratifikasi yang diterima Gazalba sejak 2018 hingga 2022, yakni sebesar Rp15 miliar.

"Sebagai bukti permulaan awal di mana dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2022, ditemukan adanya aliran uang berupa penerimaan gratifikasi sejumlah sekitar Rp15 miliar," ungkap Asep.

Kasasi Edhy Prabowo

Terkait dengan vonis penjara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu, Edhy Prabowo awalnya dihukum 9 tahun.

Pada tahap kasasi MA, vonisnya menjadi 5 tahun karena adanya potongan itu.

Selain memotong pidana penjara Edhy Prabowo, MA juga memotong lama pencabutan hak politik politikus Gerindra itu.

Baca juga: MA Respons Vonis Bebas Gazalba Saleh: Putusan PN Bandung Belum Berkekuatan Hukum Tetap

Semula, hak politik Edhy Prabowo dicabut selama 3 tahun usai menjalani pidana pokok, kini menjadi 2 tahun.

Kendati begitu, Edhy Prabowo tetap diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS subsider 3 tahun penjara.

Putusan tersebut diketok oleh ketua majelis hakim Sofyan Sitompul dengan anggota Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini