News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di MA

KPK Ajukan Kasasi Sikapi Vonis Bebas Hakim Agung Gazalba Saleh

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Agung Gazalba Saleh. KPK menyatakan mengajukan kasasi terhadap vonis bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mengajukan kasasi terhadap vonis bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

Seperti diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung sebelumnya memvonis bebas Gazalba Saleh dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Hari ini (9/8/2023), Jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah selesai menyatakan kasasi atas putusan bebas terdakwa Gazalba Saleh," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (9/8/2023).

"Pernyataan kasasi diajukan dan terdaftar melalui Panitera pada PN Bandung Kelas 1A Khusus," lanjut dia.

Ali menambahkan, tim jaksa juga telah menerima salinan putusan lengkap Gazalba Saleh.

"Dan saat ini dalam proses penyusunan memori kasasi," katanya.

Baca juga: Hakim Agung Non Aktif Gazalba Saleh Divonis Bebas, KPK Punya Rencana Cadangan

Diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Bandung memvonis bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh pada Selasa (2/8/2023).

Majelis hakim yang diketuai oleh Joserizal itu menilai, terdakwa tidak bersalah seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan alat bukti di kasus Gazalba Saleh tidak kuat, sehingga terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan.

JPU KPK Arif Rahman mengatakan, jika alat bukti yang mereka kantongi sudah kuat untuk menjerat Gazalba.

"Putusannya majelis hakim tadi membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan. Pertimbangan majelis intinya tidak cukup bukti. Tapi kalau kita lihat, kita yakin bahwa alat bukti terutama saksi kemudian petunjuk itu menurut kami kuat untuk membuktikan dakwaan kami terhadap apa yang kita sangkakan kepada terdakwa. Namun majelis hakim menilai lain," ujar Arif, seusai persidangan, Selasa (2/8/2023), dikutip dari Tribun Jabar.

Baca juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas atas Kasus Suap MA, Lolos dari Tuntutan 11 Tahun Bui

Arif mengatakan, pihaknya masih memiliki upaya hukum banding atas putusan majelis hakim.

Setelah melaporkan hasil putusan kepada pimpinan, kata Arif, pihaknya bakal mengajukan kasasi.

"Kita masih ada upaya hukum jadi akan mengajukan upaya hukum segera setelah hari ini lapor, akan melakukan kasasi atas perkara ini," katanya.

Sebelumnya, jaksa JPU KPK menuntut agar Gazalba Saleh dihukum penjara 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait kasus suap dalam perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

JPU KPK menyebut berdasarkan fakta yuridis, tampak jelas niat/kehendak Gazalba Saleh bersama-sama dengan Nurmanto Akmal, Desy Yustria, Redhy Novarisza dan Prasetio Nugroho menerima uang dari Heryanto Tanaka, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno berjumlah 110 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,5 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini