Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh divonis bebas majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.
Majelis hakim menilai Gazalba Saleh tak terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Juru Bicara MA Suharto mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.
"Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang berjalan dari mulai penyidikan, penuntutan sampai persidangan di pengadilan," kata Suharto, saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (3/8/2023).
Suharto mengatakan putusan Pengadilan Negeri Bandung tersebut belum berkekuatan hukum tetap (BHT).
Hal itu, dijelaskannya, karena pihak jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi.
Baca juga: Hakim Agung Non Aktif Gazalba Saleh Divonis Bebas, KPK Punya Rencana Cadangan
"Apabila Penuntut Umum mengajukan upaya hukum kasasi maka putusan dimaksud belum BHT atau berkekuatan hukum tetap," ucap Suharto.
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh divonis bebas majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (1/8/2023).
Gazalba Saleh dinilai tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menghargai keputusan majelis hakim.
Baca juga: Divonis Bebas, Hakim Agung Gazalba Saleh Keluar dari Rutan KPK Sejak Semalam
Namun, KPK masih meyakini Gazalba Saleh bersalah, sehingga lembaga antirasuah akan melakukan upaya hukum lanjutan, yaitu kasasi.
"KPK secara prinsip menghargai setiap putusan majelis hakim. Namun demikian kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki, sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (1/8/2023).
Ali mengatakan KPK juga segera melanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh.
Ia mengatakan KPK akan membawa dua perkara itu ke pengadilan.
"KPK juga segera melanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU atas nama tersangka GS (Gazalba Saleh) dimaksud hingga membawanya pada proses persidangan," kata Ali.
"Penanganan perkara ini pada hakikatnya tidak semata penegakan hukum tindak pidana korupsi saja, namun juga sebagai upaya menjaga marwah institusi peradilan agar tidak terjadi praktik lancung korupsi, salah satunya melalui modus jual-beli perkara," katanya.