Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pertanian sedang mengkaji secara mendalam isi pasal tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan.
Langkah ini dilakukan karena aturan tersebut menyangkut penghidupan dan keberlangsungan mata pencaharian para petani tembakau di Indonesia.
"Kita lagi kaji, itu kan sangat sensitif. Ya pastinya berdampak (ke petani tembakau) dan kita belum menyetujui di rancangan PP-nya,” ucap Direktur Jenderal (Dirjen) Perkebunan Kementan, Andi Nur Alam Syah, melalui keterangan tertulis, Kamis (30/11/2023).
Kementan serius mengkaji sederet pasal tembakau di RPP Kesehatan karena berkaitan dengan peran dan komitmennya untuk menjamin keberlangsungan serta melindungi para petani tembakau.
Baca juga: Tiga Tim Capres-Cawapres di Pilpres 2024, Komitmen Lindungi dan Perhatikan Nasib Petani Tembakau
Sementara, isi pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan yang melarang promosi, iklan, serta penjualan produk tembakau, hingga mendorong petani tembakau alih tanam ke tanaman lainnya diyakini akan berdampak kepada petani tembakau di Indonesia.
Bentuk keseriusan melindungi kepentingan para petani tembakau tersebut bahkan telah direalisasikan melalui pertemuan terkait RPP Kesehatan ini.
Hasil pertemuan telah disampaikan kepada Menteri Pertanian, Amran Sulaiman.
Pihaknya berjanji akan memperjuangkan nasib petani agar tidak dirugikan dengan adanya pasal tembakau di RPP Kesehatan.
Dirinya menyampaikan, Kementan akan terus mengawal perjuangan para petani agar mata pencaharian mereka tetap terjaga.
"Yang jelas, Ditjen Perkebunan hari ini itu pada posisi menjaga seluruh komponen di pembangunan perkebunan," katanya.
Seperti diketahui, menurut data Biro Pusat Statistik (BPS) jumlah petani tembakau nasional terdapat lebih dari 1,5 juta orang.(*)