TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, tetap memperoleh gaji meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli diketahui masih menerima penghasilan dan tunjangan sebesar 75 persen atau Rp 86 juta.
Ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca juga: Tiba di Bareskrim Diperiksa soal Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Saut Situmorang Soroti soal Pasal
"Bagi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjadi tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan penghasilan sebesar 75 persen dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3," bunyi Pasal 7 PP 29/2006 sebagaimana dikutip Tribunnews.com, Kamis (30/11/2023).
Berdasarkan aturan dalam Pasal 7 ayat (4), pria berusia 60 tahun itu juga masih menerima Tunjangan Perumahan, Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa, dan Tunjangan Hari Tua.
Penghasilan 75 persen dan semua tunjangan itu akan mulai diterima Firli pada bulan berikutnya setelah dirinya diberhentikan sementara sebagai Ketua KPK.
Ia diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat Keputusan Presiden (Keppres) yang diteken pada 24 November 2023 lalu.
Artinya, Firli diperkirakan akan menerima penghasilan 75 persen pada 24 Desember 2023.
Aturan tersebut tertuang dalam pasal Pasal 7 ayat (5) PP 29/2006.
"Penghasilan dan Tunjangan Perumahan, Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa, dan Tunjangan Hari Tua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diberikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan diberhentikan sementara," jelas aturan itu.
Berdasarkan PP 29/2006, penghasilan dan tunjangan Firli Bahuri akan dihentikan apabila dirinya telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
"Penghasilan dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dihentikan apabila sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan," bunyi Pasal 7 ayat (8).
Sementara itu, ia akan kembali menerima penghasilan secara utuh apabila dinyatakan tak bersalah oleh pengadilan.
Gaji Normal Firli Bahuri