Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Pimpinan KPK, Saut Situmorang tiba di Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri sebagai tersangka, Kamis (30/11/2023).
Pantauan Tribunnews.com, datang dengan menggunakan baju berwarna hitam dengan luaran blazer berwarna abu sekira pukul 13.36 WIB.
Dengan topi berwarna hitam, Saut datang seorang diri untuk memberikan keterangannya hari ini soal kasus tersebut karena sebelumnya ada acara yang tidak bisa ditinggal.
"Hari ini saya dipanggil, suratnya si sudah. karena saya ke Padang, Saya ke universitas Andalas, diskusi dengan mahasiswa, bersama Rocky Gerung juga biasa, jadi ditunda hari ini. Udah gitu aja," kata Saut kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).
Saut menyoroti soal pasal yang dijerat kepada Firli Bahuri dalam kasus ini. Dalam pasal 12 E, Firli bisa dihukum seberat-beratnya.
"Ya kalau Pasal 12 E itu kan memaksa ya. Ya kalau bisa kan hukumannya seumur hidup. Ya itu aja," ucapnya.
Selain Saut, ada tujuh orang lainnya yang juga diperiksa oleh penyidik gabungan dalam kasus ini hari ini di Polda Metro Jaya maupun di Bareskrim Polri.
Firli Bahuri Jadi Tersangka
Polisi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.