News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cerita Agus Rahardjo soal e-KTP Dibenarkan Alexander Marwata & Saut Situmorang, Istana Beri Bantahan

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK periode 2015-2019, Agus Rahardjo dan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ketua KPK 2015-2019, Agus Rahardjo, mengaku pernah diminta oleh Presiden Jokowi untuk hentikan kasus korupsi e-KTP. Hal ini dibenarkan oleh koleganya.

"Kita lihat saja apa kenyataannya yang terjadi. Kenyataannya, proses hukum terhadap Setya Novanto terus berjalan pada tahun 2017 dan sudah ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap," jelasnya.

Cerita Agus Rahardjo

Agus bercerita, dirinya pernah dipanggil dan diminta Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto.

Setnov kala itu menjabat sebagai Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar. Pada 2016, Golkar bergabung dengan koalisi pendukung Jokowi. 

Status hukum Setnov sebagai tersangka diumumkan KPK secara resmi pada Jumat (10/11/2017).

Sebelum mengungkapkan kesaksiannya, Agus menyampaikan permintaan maaf dan merasa ada hal yang harus dijelaskan.

"Saya terus terang pada waktu kasus e-KTP, saya dipanggil sendirian oleh presiden."

"Presiden pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno (Menteri Sekretariat Negara)."

"Jadi, saya heran 'biasanya manggil (pimpinan KPK) berlima ini kok sendirian'. Dan dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan tapi lewat masjid kecil," tutur Agus dalam program Rosi, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat.

"Itu di sana begitu saya masuk presiden sudah marah, menginginkan, karena begitu saya masuk beliau sudah teriak 'hentikan'. Kan saya heran yang dihentikan apanya."

"Setelah saya duduk saya baru tahu kalau yang suruh dihentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov, Ketua DPR waktu itu mempunyai kasus e-KTP supaya tidak diteruskan," lanjutnya.

Namun, Agus tidak menjalankan perintah itu dengan alasan sprindik sudah ditandatangani pimpinan KPK tiga minggu sebelum pertemuan tersebut.

"Saya bicara (ke presiden) apa adanya saja bahwa sprindik sudah saya keluarkan tiga minggu yang lalu, di KPK itu enggak ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), enggak mungkin saya memberhentikan itu," jelas Agus.

(Tribunnews.com/Deni/Ilham Rian Pratama/Taufik Ismail)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini