News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Daftar 14 UMK Kalbar 2024, Ketapang Tertinggi, Kubu Raya dan Sekadau di Bawah UMP

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang. Berikut besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kalimantan Barat 2024.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kalimantan Barat 2024.

Diketahui, Penjabat (PJ) Gubernut Kalimantan Barat telah menetapkan besaran UMK 2024 di 14 kota/kabupaten.

Namun terdapat 2 kabupaten yang memiliki UMK di bawah UMP Kalimantan Barat 2024 yaitu kabupaten Kubu Raya dan Sekadau.

“Saya sudah menandatangani SK Penetapan UMP dan UMK tahun 2024. Ada dua kabupaten yang menetapkan UMK nya lebih rendah dari UMP yakni Kabupaten Kubu Raya dan Sekadau,”ujar Penjabat Gubernur Kalbar Harisson kepada wartawan, Kamis 30 November 2023, dikutip dari TribunPontianak.

Oleh karena itu, UMK kedua kabupaten tersebut ditetapkan sesuai dengan besaran UMP.

Baca juga: Daftar UMK 2024 di Banten, DKI Jakarta, Jabar, Jateng, DIY, Jatim

“Menurut aturan apabila penetapan UMK lebih rendah dari UMP, maka mereka (kabupaten) harus mengikuti besaran UMP tahun 2024,” jelas Harisson.

Sebagai informasi, UMP Kalimantan Barat telah ditetapkan sebesar Rp 2.702.616 yang berarti mengalami kenaikan 3,6 persen dari tahun 2023.

Daftar 14 UMK Kalimantan Barat 2024

- Kota Pontianak : Rp 2.840.206,00

- Kabupaten Kubu Raya : 2.702.616,00 (UMK lebih kecil dari UMP sehingga disesuaikan dengan besaran UMP)

- Kabupaten Mempawah : Rp 2.704.337,43

- Kota Singkawang: Rp 2.886.916,00

- Kabupaten Sambas : Rp 2.831.473,00

- Kabupaten Bengkayang : Rp 2.875.361,00

- Kabupaten Landak ; Rp 2.868.456

- Kabupaten Sanggau : Rp 2.789.563,00

- Kabupaten Sekadau : 2.702.616,00 (UMK lebih kecil dari UMP sehingga disesuaikan dengan besaran UMP)

- Kabupaten Melawi : Rp 2.773.438,00

- Kabupaten Sintang : Rp 2.854.277,00

- Kabupaten Kapuas Hulu : Rp 2.746.009,44

- Kabupaten Ketapang : Rp 3.188.983,34

- Kabupaten Kayong Utara: Rp 3.024.184,00

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPontianak.com dengan judul Pj Gubernur Harisson Resmi Tetapkan UMK 2024 se-Kalbar, Ada Dua Kabupaten dengan UMK di Bawah UMP

(Tribunnews.com/Farrah Putri) (TribunPontianak/Anggita Putri)

Artikel Lain Terkait UMK 2024

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini