News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Daftar 35 UMK Jawa Tengah 2024: Tertinggi Kota Semarang, Terendah Banjarnegara

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024.

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana mengatakan, penetapan UMK 2024 memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa.

Dari daftar di bawah ini, Kota Semarang menjadi wilayah yang mempunyai UMK 2024 tertinggi, yakni Rp 3.243.969.

Sementara UMK 2024 terendah di Jateng adalah Kabupaten Banjarnegara dengan angka Rp 2.038.005.

Dikutip dari laman Pemprov Jateng, berikut adalah daftar UMK 2024 di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah:

- Kabupaten Cilacap : Rp. 2.479.106

Baca juga: Daftar 9 UMK Bali 2024, Kabupaten Badung Tertinggi dengan Rp 3,3 Juta

- Kabupaten Banyumas : Rp 2.195.690

- Kabupaten Purbalingga : Rp 2.195.571

- Kabupaten Banjarnegara : Rp 2.038.005

- Kabupaten Kebumen : Rp 2.121.947

- Kabupaten Purworejo : Rp 2.127.641

- Kabupaten Wonosobo : Rp 2.159.175

- Kabupaten Magelang : Rp 2.316.890

- Kabupaten Boyolali : Rp 2.250.327

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini