TRIBUNNEWS.COM - Pejabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) 2024 pada Kamis (30/11/2023).
Aturan penetapan UMK Jabar 2024 tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024.
"Sore ini saya sudah menandatangani Keputusan Gubernur terkait dengan UMK di Jawa Barat tahun 2024," ungkap Bey Machmuding pada Kamis (30/11/2023), dikutip dari laman Provinsi Jabar.
Dalam aturan tersebut, UMK Bandung 2024 telah ditetapkan sebesar Rp4.209.309
Diketahui UMK Bandung pada tahun sebelumnya yakni Rp4.048.462,69.
Sehingga, UMK Bandung 2024 mengalami kenaikan sebesar 3,97 persen atau Rp160.846,31 dari nominal sebelumnya.
Baca juga: Daftar UMK Kaltim 2024, Tertinggi di Kabupaten Berau Sebesar Rp3,83 Juta
Penetapan besaran UMK di wilayah Jabar tersebut berdasarkan pada PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Meski demikian, terdapat 14 daerah yang merekomendasikan UMK tidak berdasarkan PP 51/2023.
UMK pada ke-14 daerah tersebut akan koreksi dan disesuaikan perhitungannya sesuai ketentuan PP, yakni inflasi per September 2023 sebesar 2,35 persen dan indeks tertentu atau alfa dengan rentang 0,1 - 0,3.
Untuk lebih lengkapnya, berikut rincian UMK Jabar 2024:
UMK Jabar 2024
1. Kota Bekasi (Rp5.343.430)
2. Kabupaten Karawang (Rp5.257.834)
3. Kabupaten Bekasi (Rp5.219.263)