News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Tak Kunjung Ditahan, MAKI Harap Polda Metro Jaya Tak Istimewakan Firli

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kooalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melakukan aksi di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). Aksi tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap Kepolisian untuk mengungkap kasus pemerasan yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri kepada tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). MAKI berharap Firli tidak diistimewakan oleh polisi lantaran hingga kini belum juga ditahan meski sudah menjadi tersangka pemerasan SYL. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAM

TRIBUNNEWS.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mendesak Polda Metro Jaya segera menahan Firli Bahuri usai menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo.

Boyamin mengungkapkan desakannya itu berkaca dari sikap Firli yang sering mangkir dan tidak kooperatif saat masih berstatus sebagai saksi.

"Karena selama ini tidak kooperatif. Jadi penahanan itu sangat dibutuhkan karena track record Pak Firli yang tidak kooperatif," ujar Boyamin saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (1/12/2023).

Dia pun pesimis polisi bakal langsung menahan Firli pada hari ini karena ketika beberapa kali mangkir, tidak ada upaya penangkapan.

"Saya belum yakin kalau hari ini kepolisian melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri karena belajar dari pengalaman sebelumnya begitu alotnya pemeriksaan Pak Firli sampai tertunda dua kali pun tidak ada penangkapan," tuturnya.

Boyamin pun berharap agar Firli segera ditahan untuk tidak menimbulkan persepsi adanya ketimpangan dan ketidakadilan hukum di masyarakat.

"Kalau justru tidak ditahan itu betul-betul ada ketimpangan hukum, ada ketidakadilan hukum karena ini mantan perwira tinggi polisi terus ada keistimewaan dengan tidak melakukan penahanan, itu sangat salah," ujarnya.

Baca juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka, SYL Hormati Proses Hukum, Saut Situmorang: Dia Bisa Terima Kenyataan

Di sisi lain, Boyamin mengatakan Firli memang sudah dicegah untuk tidak ke luar negeri pasca ditetapkan menjadi tersangka.

Namun, sambungnya, hal itu tidak cukup untuk membuat Firli tidak bakal melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Hal tersebut lantaran Firli masih berstatus Ketua KPK non-aktif sementara sehingga masih memiliki akses.

"Meskipun Pak Firli sudah dicegah (bepergian ke luar negeri) tapi potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti kan ada karena levelnya masih ketua KPK non-aktif, masih punya akses," kata Boyamin.

Sebelumnya, Firli bakal diperiksa penyidik pada Jumat hari ini di Bareskrim Polri pada pukul 09.00 WIB.

Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar pun mengonfirmasi kehadiran kliennya tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Dirkrisus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

"Dari penasehat hukumnya mengkonfirmasi untuk FB (Firli Bahuri) akan hadir," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).

"Pukul 09.00 WIB besok pagi (hari ini) di Dittipidkor Bareskrim Polri untuk dimintai keterangannya dalam kapasitas tersangka," sambungnya.

Firli Jadi Tersangka, Terancam Penjara Seumur Hidup

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, dalam jumpa pers usai melakukan pertemuan dengan KPK terkait koordinasi dan supervisi kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/11/2023). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Sebelumnya Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengumumkan penetapan tersangka terhadap Firli dalam kasus dugaan pemerasan kepada Syahrul.

Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam.

Ade mengatakan penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan usai gelar perkara di Polda Metro Jaya pada Rabu malam pukul 19.00 WIB.

"Selanjutnya, berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini 22 November 2023 sekira pukul 19.00 bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," kata Ade.

Baca juga: KPK soal Firli: Akan Diberhentikan Tetap Bila Statusnya Terdakwa

Dia mengungkapkan dalam gelar perkara yang dilakukan, penyidik turut menyita barang bukti berupa dokumen valas senilai Rp 7,4 miliar.

Adapun dokumen tersebut dalam bentuk pecahan dolar Singapura dan dolar AS

"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp 7.468.711.500 miliar sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023," ujarnya.

Selain dokumen tersebut, Ade mengungkapkan pihaknya turut menyita pakaian, pin, hingga sepatu milik Syahrul yang dipakai saat bertemu FIrli di lapangan bulutangkis di Mangga Besar, Jakarta Barat pada Maret 2022 lalu.

Ade juga mengatakan, adanya penyitaan dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus yang menjerat Syahrul yaitu dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan)

"Penyitaan urunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Mentan RI yang di dalamnya berisi lembar disposisi pindahan KPK nomor agenda LY1231 tanggal 28 April 2021," ujarnya.

Baca juga: Jelang Pemeriksaan Sebagai Tersangka Pemerasan, Saut Situmorang Minta Firli Bahuri Terima Kenyataan 

Selanjutnya, Ade mengungkapkan Firli akan diperiksa kembali sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Melakukan pemeriksaan terhadap saudara FB selaku Ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Ade.

Akibat perbuatannya, Firli dijerat Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara hingga seumur hidup.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ade Ryandha Sakti)

Artikel lain terkait Firli Bahuri Terjerat Korupsi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini