TRIBUNNEWS.COM - Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) Karawang 2024 telah diumumkan.
Penetapan UMK Karawang 2024 tercantum dalam dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024 yang telah ditandatangani oleh Bey Machmudin pada 30 November 2023.
UMK Karawang 2024 mengalami kenaikan 1,58 persen atau sekitar Rp 81.654,93.
Sehingga UMK Karawang 2024 ditetapkan sebesar Rp 5.176.179,07.
Namun, besaran UMK Karawang 2024 lebih rendah dari besaran UMK Kota Bekasi 2024 yang menjadi UMK 2024 tertinggi di Jabar.
Mengutip dari laman Jabarprov.go.id, besaran UMK Kota Bekasi 2024 yaitu Rp 5.343.430 yang mengalami kenaikan 3,59 persen dari tahun 2023.
Baca juga: UMK Batam 2024 Naik 4,1 Persen Jadi Rp 4.685.000, Besaran Upah Tertinggi se-Provinsi Kepri
Pada tahun 2023, UMK Kota Bekasi sebesar Rp 5.158.248,20.
Sementara pada tahun 2023 UMK Karawang menjadi posisi tertinggi di Jabar dibandingkan UMK Kota Bekasi.
Besaran UMK 2024 di Jawa Barat
Selain UMK Karawang dan Kota Bekasi, 25 wilayah lainnya di Jawa Barat juga telah menetapkan UMK 2024.
Selengkapnya, besaran UMK 2024 di Jawa Barat:
1. Kota Bekasi (Rp5.343.430)
2. Kabupaten Karawang (Rp5.257.834)
3. Kabupaten Bekasi (Rp5.219.263)