News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UMK Karawang 2024 Naik 1,58 Persen jadi Rp 5.257.834, Lebih Rendah dari Kota Bekasi

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang. Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) Karawang 2024 telah diumumkan, mengalami kenaikan 1,58 persen menjadi Rp 5.176.179,07.

TRIBUNNEWS.COM - Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) Karawang 2024 telah diumumkan.

Penetapan UMK Karawang 2024 tercantum dalam dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024 yang telah ditandatangani oleh Bey Machmudin pada 30 November 2023.

UMK Karawang 2024 mengalami kenaikan 1,58 persen atau sekitar Rp 81.654,93.

Sehingga UMK Karawang 2024 ditetapkan sebesar Rp 5.176.179,07.

Namun, besaran UMK Karawang 2024 lebih rendah dari besaran UMK Kota Bekasi 2024 yang menjadi UMK 2024 tertinggi di Jabar.

Mengutip dari laman Jabarprov.go.id, besaran UMK Kota Bekasi 2024 yaitu Rp 5.343.430 yang mengalami kenaikan 3,59 persen dari tahun 2023.

Baca juga: UMK Batam 2024 Naik 4,1 Persen Jadi Rp 4.685.000, Besaran Upah Tertinggi se-Provinsi Kepri

Pada tahun 2023, UMK Kota Bekasi sebesar Rp 5.158.248,20.

Sementara pada tahun 2023 UMK Karawang menjadi posisi tertinggi di Jabar dibandingkan UMK Kota Bekasi.

Besaran UMK 2024 di Jawa Barat

Selain UMK Karawang dan Kota Bekasi, 25 wilayah lainnya di Jawa Barat juga telah menetapkan UMK 2024.

Selengkapnya, besaran UMK 2024 di Jawa Barat:

1. Kota Bekasi (Rp5.343.430)

2. Kabupaten Karawang (Rp5.257.834)

3. Kabupaten Bekasi (Rp5.219.263)

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini