TRIBUNNEWS.COM - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Solo Raya 2024 telah diumumkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023.
Selain Solo Raya, dalam SK tersebut terdapat juga daftar UMK daerah se-Jawa Tengah 2024.
Pada UMK Solo Raya 2024 tertinggi pada daerah Kabupaten Karanganyar sebesar Rp 2.288.366, namun hal itu malah membuat Serikat Pekerja merasa kecewa.
Hal itu disampaikan Ketua DPD Federasi KSPN Karanganyar, Haryanto yang mengatakan besaran UMMK Karanganyar 2024 belum sesuai apa yang diharapkan oleh pekerja yang meminta kenaikan 8,3 persen dari UMK 2023.
Baca juga: Daftar UMK Solo Raya 2024, Kabupaten Karanganyar Tertinggi dan Wonogiri Terendah
"Kami selaku serikat ya tentu kami merasa kecewa karena belum sesuai dengan yang diharapkan, harapan kami itu naik 8,3 persen," kata Haryanto saat dihubungi Tribunjateng.com, Jumat (1/12/2023).
Para pekerja berharap UMK Karanganyar 2024 mengalami kenaikan 8,3 persen menjadi Rp 2.392.000.
Apalagi kenaikan UMK Karanganyar 2024 tak sebanding dengan kenaikan harga kebutuhan pokok sehari-hari.
Haryanto juga menejlaskan langkah selanjutnya untuk melakukan koordinasi dengan teman-teman pengurus untuk menyikapi penetapan UMK 2024 ini.
"Meskipun Solo Raya masih tertinggi, kebutuhan teman-teman (pekerja) belum tercover," tambahnya.
Daftar UMK Solo Raya 2024
- Kabupaten Boyolali : Rp 2.250.327
- Kabupaten Klaten : Rp 2.244.012
- Kabupaten Sukoharjo : Rp 2.215.482
- Kabupaten Wonogiri : Rp 2.047.500